Jan 27th 2023, 23:06, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Tim Pembina Samsat Nasional tengah membahas roadmap penghapusan data kendaraan menunggak pajak yang mulai berlaku 2023. Tim ini terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Roadmap tersebut sangat penting mengingat mulai 2023 akan berlaku Pasal 74 UU 22/2009 yang mengatur perpanjangan STNK kendaraan bermotor. Dia menyebut perlu single data dalam roadmap tersebut.
"Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data," kata Rivan lewat keterangannya, Jumat (27/1).
Berikut bunyi Pasal 74 UU 22/2009:
Bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi.
Menurut Rivan, sejauh ini ada 43,76% masyarakat yang menunggak pajak. Rivan memang tak merinci jumlah pastinya. Bila ditotalkan ada sekitar Rp120 triliun potensi pajak dari jumlah tersebut.
Untuk itu Rivan mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
"Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%. Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun," rincinya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyebut, data yang valid sangat penting. Dia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain.
"Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara," ujar Firman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar