Search This Blog

Muncikari Prostitusi Online di Sumut Ditangkap, Biasa Tawarkan Jasa via WA

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Muncikari Prostitusi Online di Sumut Ditangkap, Biasa Tawarkan Jasa via WA
Jan 22nd 2023, 11:59, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Polisi tangkap muncikari di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Foto: Dok. Polres Pematang Siantar
Polisi tangkap muncikari di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Foto: Dok. Polres Pematang Siantar

Polisi menangkap seorang muncikari prostitusi online bernama Reyvano (20) di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Saat beraksi pelaku menawarkan jasa berhubungan sex menggunakan aplikasi WhatsApp ke pelanggannya.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan pelaku ditangkap di penginapan di Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (19/1) malam.

Kasus terungkap dari laporan masyarakat, soal aktivitas muncikari pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 22.45 WIB dipimpin Kanit Jatanras IPDA Lizar Hamdani menangkap pelaku. Selanjutnya tim juga mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan bukan pasangan suami istri yang sah sedang berada di dalam kamar hotel," ujar Banuara dalam keterangannya, Minggu (22/1).

Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai 1 unit handphone Iphone dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga uang hasil melakukan prostitusi.

Polisi masih menyelidiki sudah berapa pelaku menjalankan aksinya dan juga tarif yang dipatok pelaku saat menjajakan korban. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan.

"Dia dipersangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai muncikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana diatur di UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 296 Juncto Pasal 506," tandas Banuara.

Media files:
tnb5dwvjwejjpkku1k6c.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts