Jan 22nd 2023, 10:40, by Mario WP Sina, florespedia
MAUMERE-Pemerintah desa yang bermasalah dalam pengadaan ayam KUB dengan sumber dana desa tahun anggaran 2022, mulai mengembalikan kerugian dana desa pada masalah pengadaan tersebut.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani kepada media ini, Jumat (20/1/2023), mengatakan, dari 18 desa yang bermasalah dalam pengadaan ayam KUB, terdata sudah 2 desa yang menyetor kembali dana pribadi untuk mengembalikan kerugian dana desa tersebut.
Desa yang telah membayar kerugian dana desa yakni Pemerintah Desa Hoder sebesar Rp 90 juta atau membayar 100 persen dari kerugian dana desa serta Pemerintah Desa Wairbleler, yang telah membayar kerugian dana desa Rp 30 juta atau 30 persen dari total kerugian dana desa.
Ia juga menuturkan, sedangkan 16 pemerintahan desa lainnya, sedang berusaha untuk mengembalikan lagi kerugian dana desa tersebut.
"Sudah 2 desa yang mengembalikan kerugian dana desa, Hoder dan Wairbleler, sedangkan desa-desa lain masih berusaha untuk mengembalikan dana desa tersebut," ujar Kadis Fitri.
Informasi yang dihimpun media ini, pembayaran kerugian dana desa ini dilakukan oleh Pemdes 2 desa tersebut dengan memakai dana pribadi dan nantinya para perangkat desa yang terlibat dalam masalah pengadaan ayam KUB akan dipotong gajinya setiap bulannya sampai selesai membayar kerugian dana desa tersebut.
Sebelumnya Kepala Inspektorat Sikka, Germanus Goleng, dalam wawancara dengan media ini mengatakan, terhadap desa-desa yang bermasalah dalam pengadaan ayam KUB melalui dana desa, pihaknya meminta untuk pemerintah desa harus mengembalikan kerugian keuangan negara yang ada.
"Ini akibat dari perbuatan mereka, konsekuensinya harus dikembalikan," ujar Germanus Goleng, Rabu (11/1/2023) lalu.
Dikatakan Germanus Goleng, pihaknya saat ini melihat kesalahan dari pemerintah desa yang ada, dalam hal ini kepala desa dan perangkatnya, dimana ayam KUB yang dibeli belum ada tetapi sudah dilakukan pembayaran.
Padahal, di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) sudah dinyatakan jelas-jelas dan sesuai ketentuan Perbup Nomor 26 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dari Dana Desa, setiap barang yang dibeli, dengan segala macam spesifikasinya, barangnya ada dulu baru dilakukan pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar