Search This Blog

PN Karimun Sebut Sidang Perkara Anak Menurun Sepanjang Tahun 2022

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PN Karimun Sebut Sidang Perkara Anak Menurun Sepanjang Tahun 2022
Dec 2nd 2022, 14:13, by Khairul Siregar, kepripedia

PN Karimun Sebut Sidang Perkara Anak Menurun Sepanjang Tahun 2022
Ilustrasi palu hakim. Foto: Istimewa

Pengadilan Negari Karimun, Kepulauan Riau, mencatat penanganan terhadap sidang perkara anak hingga akhir tahun 2022 menurun dibanding pada tahun sebelumnya.

Sepanjang tahun 2022, pihaknya menangani sebanyak 6 perkara anak yang meliputi 3 perkara tindak pidana perlindungan anak, 3 perkara pencurian, dan 1 perkara narkotika.

"Jadi tahun 2022 sidang perkara anak didominasi tindak pidana perlindungan anak sebanyak 3 kasus. Semua perkara tersebut sudah putus," ujar Humas Pengadilan Negeri Karimun, Alfonsius J.P Siringo-ringo, Jumat (2/12).

Sementara pada periode tahun 2021 lalu, tercatat ada 11 perkara anak yang telah ditangani PN Karimun yang didominasi perkara pencurian melibatkan anak.

"Untuk rincian 11 perkara anak di tahun 2021 ada 6 pencurian, 4 perlindungan anak, serta 1 perkara narkotika," ungkapnya.

Alfonsius menjelaskan, prioritas yang dilakukan dalam penanganan perkara anak Pengadilan tetap mengacu pada ketentuan hukum acara sesuai sistem Undang-Undang Peradilan Pidana Anak.

"Di persidangan juga akan selalu diedukasi dan diberi nasihat-nasihat agar tidak mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari yang juga dengan didampingi oleh orangtua Anak tentunya," jelas dia.

Diketahui penanganan perkara anak diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengemukakan prinsip umum perlindungan anak.

Prinsip tersebut di antaranya meliputi nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.

Media files:
01gk8tt3addb3zrkfjby39305s.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar