Dec 3rd 2022, 12:17, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO - Pemerintah Kota Manado secara resmi melarang pelaksanaan konvoi Sinterklas jelang Natal. Hal ini tertuang pada Surat Edaran nomor 044/01/setdako/1542/2022 tentang perayaan akhir tahun yang ditandatangani Wali Kota Manado, Andrei Angouw.
Dalam surat edaran itu, pemerintah melarang pelaksanaan konvoi di jalan, tapi tak melarang pelaksanaan kegiatan-kegiatan bertemakan Sinterklas yang terpusat atau hanya berada di satu tempat yang ditentukan.
"Dilarang melaksanakan konvoi Sinterklas dan kegiatan dimaksud dapat dilakukan pada tempat tertentu yang diizinkan dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum," bunyi isi surat edaran tersebut.
Selain itu, pemerintah juga mengatur untuk kegiatan atau acara bertema hiburan yang digelar masyarakat menggunakan perangkat suara atau sound system dibatasi hanya sampai dengan pukul 24.00 Wita, dan tidak diperkenankan untuk menutup badan jalan.
Dijelaskan di surat edaran itu, masyarakat harus menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangka menyambut dan merayakan Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023.
Pemerintah juga meminta kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat ikut ikut membantu pemerintah menciptakan suasana rukun dan damai yang sudah terjaga selama ini.
"Bagi orang tua agar selalu mengawasi anak-anak turun ke jalan-jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban dan keselamatan bagi dirinya ataupun orang lain."
Sementara itu, menindaklanjuti hal tersebut, Polresta Manado mengaku pihaknya akan ikut membantu pemerintah menjaga ketertiban. Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait melalui Kasie Humas, Iptu Agus Haryono mengaku sudah menugaskan agar Satlantas bisa menindak tegas pawai Sinterklas yang dilakukan.
"Sesuai instruksi akan diberhentikan, namun tetap mengedepankan edukasi," ujar Agus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar