Search This Blog

KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi Terkait Kado dan Amplop Pernikahan Kaesang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi Terkait Kado dan Amplop Pernikahan Kaesang
Dec 9th 2022, 19:28, by Aprilandika Pratama, kumparanNEWS

KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi Terkait Kado dan Amplop Pernikahan Kaesang
Kaesang dan Erina Gunado. Foto: Dok. Istimewa

KPK angkat bicara terkait kemungkinan adanya potensi pemberian gratifikasi dalam acara pernikahan Kaesang Pangarep. Putra bungsu Presiden Jokowi itu akan menikahi Erina Gudono pada akhir pekan ini.

"Memang di beberapa pengalaman yang ada di KPK, kami menerima juga laporan gratifikasi. Misalnya terkait dengan pernikahan dari anak atau pun keluarga inti dari penyelenggara negara itu sendiri kepada KPK," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di sela acara Hakordia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

Menurut Ali, UU mengatur bahwa pelaporan terkait gratifikasi maksimal 30 hari kerja sejak diterima. Nantinya KPK akan menelaah apakah terdapat indikasi gratifikasi bila ada pelaporan terkait pemberian kado atau hadiah.

"Jadi 30 hari kerja itu dilaporkan kepada KPK untuk dilakukan analisis, telaah, dan kemudian nanti ditetapkan apakah itu bagian dari gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya kah atau tidak sehingga nanti akan disampaikan kepada pelapor gratifikasi," kata Ali.

KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi Terkait Kado dan Amplop Pernikahan Kaesang (1)
Juru Bicara KPK Ali Fikri disela Acara Hakordia 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Ali menyebut bahwa tim Direktorat Gratifikasi sudah memiliki parameter tertentu dalam melakukan penelaahan dan verifikasi.

"Apakah itu kemudian ditetapkan sebagai milik negara kah, atau kemudian memang boleh dipergunakan oleh penyelenggara negara yang menerima apakah dalam bentuk hadiah, gratifikasi, atau barang-barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga ada kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan," ujar Ali.

Meski sudah ada bentuk pelaporan terkait penerimaan, kata Ali, KPK masih harus melakukan analisis hingga penelaahan lebih lanjut. Guna menelaah apakah pemberian itu berkenaan dengan posisi penyelenggara negara dari salah seorang anggota keluarga inti, dalam kasus Kaesang yaitu Presiden Jokowi.

"Tentu KPK juga melakukan analisis terkait dengan pelaporan-pelaporan gratifikasi sehingga dapat dinilai apakah kemudian itu ada kaitannya dengan jabatan penyelenggara negara tersebut sehingga menjadi hak negara ataukah juga bisa diperbolehkan diterima oleh penyelenggara negara karena tidak ada kaitannya misalnya dengan jabatannya," ucap Ali.

"Tetapi pada prinsipnya tentu pencegahan semacam ini harus dipatuhi dan dipahami oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya-upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Keluarga Tak Terima Kado atau Amplop

KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi Terkait Kado dan Amplop Pernikahan Kaesang (2)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai meresmikan Rumah Layak Huni (RTH) di Kelurahan Mojo, Kecamatan Semanggi, Jawa Tengah, Jumat (18/11). Foto: Dok. Istimewa

Akad nikah Kaesang dan Erina akan berlangsung di Yogyakarta, Sabtu (10/12), pukul 13.00 WIB. Sedangkan resepsi sekaligus ngunduh mantu akan bertempat di Pura Mangkunegaran Solo, Minggu (11/12).

Selama acara resepsi di Solo, keluarga besar Presiden Jokowi tidak menerima sumbangan dalam bentuk apa pun.

Juru bicara pernikahan Kaesang-Erina, Gibran Rakabuming Raka, di menyatakan pihak keluarga tidak menerima kado atau amplop.

Dalam undangan, keluarga menuliskan kalimat "tidak menerima sumbangan dalam bentuk apa pun, baik itu kado atau amplop". Namun, karangan bunga masih diperbolehkan.

"Karena sosok beliau (status Jokowi sebagai presiden), kami tidak menerima kado dan amplop (sumbangan). Tamu undangan bawa doa saja keluarga sudah senang," kata Gibran.

Media files:
01gc2sd2j3spk73d3vznzghm16.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar