Muhdi seorang PNS yang Polisikan 3 Pejabat Pemprov Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Korban penipuan dan penggelapan uang, Muhdi Garwan, akhirnya mengambil jalan damai ketika pelaku beriktikad baik untuk membayar utangnya.
Pelaku masing-masing mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan ProvinsiMaluku Utara DB, Plt Karo Adbang IAH, dan Bendahara Biro Adbang, ST mengaku akan melunasi utang mereka Rp 160 juta usai masalah itu diberikan media massa.
Kasus penipuan dan penggelapan tersebut juga diketahui telah dilaporkan ke Polres Ternate.
Muhdi Garwan membenarkan setelah kasus ini diberitakan, para terlapor akhirnya menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang miliknya.
"Pengembalian yang dilakukan para terlapor ini sesuai kesanggupan mereka, sehingga dibuat kesepakatan baru, yakni mengembalikan uang miliknya dengan nominal Rp 160 juta," kata Muhdi, Jumat (23/12).
Ia bilang, dari total Rp 160 juta sesuai kesepakatan, para terlapor baru memberikan uang sebesar Rp 75 juta. Sementara sisanya akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Muhdi juga menegaskan ia akan membuat kesepakatan dengan terlapor untuk menentukan batas waktu pembayaran.
"Jika tidak dibayar, saya pastikan proses betul-betul," tegasnya.
Sementara, Bendahara Biro Adbang Pemprov Maluku Utara, ST saat dikonfirmasi secara terpisah, juga mengakui pihaknya akan membayar utang itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar