Search This Blog

Kasus Aborsi di Sekadau: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasus Aborsi di Sekadau: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Dec 30th 2022, 20:24, by Dina Mariana, Hi Pontianak

Kasus Aborsi di Sekadau: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, memberikan paparan saat press release akhir tahun 2022. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak

Hi!Sekadau - Tersangka kasus aborsi di Kabupaten Sekadau dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, dalam press release akhir tahun 2022 yang dipimpin langsung Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, Jumat, 30 Desember 2022.

"Tersangka dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau pasal 77A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau pasal 346 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP," jelas Rahmad.

Adapun ketiga tersangka terkait kasus aborsi tersebut masing-masing berinisial NIK dan IN yang merupakan pasangan kekasih. Sedangkan A bertindak sebagai tukang urut atau dukun yang diduga kuat membantu aksi keduanya.

Diberitakan sebelumnya, Rahmad mengungkapkan alasan yang melatarbelakangi sejoli asal Sepauk itu hingga nekat menggugurkan kandungan yang berusia 23 minggu 5 hari.

"Hubungan asmara yang bersangkutan tidak disetujui, tidak direstui orang tua dan juga (mereka) berbeda agama. Itu mungkin yang melatarbelakangi mereka melakukan aborsi," kata Rahmad.

Rahmad mengungkapkan, tersangka mendapatkan sejumlah obat untuk aborsi itu dipesan secara online. Harganya pun bervariasi dan yang membayarnya adalah NIK.

"Setelah dilakukan pengembangan kita dapatkan satu tersangka lagi yaitu tukang urut atau dukunnya. Itu tarif (urut) Rp 300 ribu," ungkapnya.

Media files:
01gnhj8dmpn3zgtvtdpe4bts62.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar