Search This Blog

Kapolda Sumut: Kasus Kejahatan di Sumut Meningkat 25%, Terbanyak Narkoba

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kapolda Sumut: Kasus Kejahatan di Sumut Meningkat 25%, Terbanyak Narkoba
Dec 30th 2022, 22:31, by Rahmat Utomo, kumparanNEWS

Kapolda Sumut: Kasus Kejahatan di Sumut Meningkat 25%, Terbanyak Narkoba
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra memaparkan kasus kejahatan di sepanjang tahun di tahun 2022. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan kasus kejahatan di wilayahnya meningkat 25,5% menjadi 45.985 kasus. Di tahun 2021, jumlah kejahatan hanya 36.635 kasus.

"Berarti, telah terjadi kenaikan kasus kejahatan sebesar 9.350 kasus," ujar Panca di Mapolda Sumut, Jumat (30/12).

Meskipun begitu, lanjut dia, jumlah kasus yang diselesaikan meningkat 0,05 persen. Rinciannya, di tahun 2022 ada 28.285 kasus yang diselesaikan, sedangkan di tahun 2021 terdapat 28.269 kasus.

Kapolda Sumut: Kasus Kejahatan di Sumut Meningkat 25%, Terbanyak Narkoba (1)
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra memaparkan kasus kejahatan di sepanjang tahun di tahun 2022. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Panca menyebut penyalagunaan narkoba menjadi kasus terbanyak dengan 4.644 kasus. Kemudian disusul curanmor 3.827 kasus, pencurian dengan kekerasan 3.372 kasus, penganiayaan berat 3.357 kasus, pemerasan dan ancaman 2.332 kasus, pencurian dengan kekerasan 592 kasus dan perjudian 477 kasus.

"Kenaikan menonjol, terjadi pada kasus peras ancam dikarenakan ada dilakukan operasi pekat atau penyakit masyarakat," ungkap Panca.

Sementara itu, terkait kasus prostitusi di tahun ini terdapat 50 kasus dan polisi telah menangkap tersangka sebanyak 113 orang.

Kapolda Sumut: Kasus Kejahatan di Sumut Meningkat 25%, Terbanyak Narkoba (2)
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra memaparkan kasus kejahatan di sepanjang tahun di tahun 2022. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Media files:
01gnhrfc1naph4bqgathrxfs32.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar