Search This Blog

Gubernur Sulut Tetapkan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Selama 7 Hari

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gubernur Sulut Tetapkan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Selama 7 Hari
Dec 23rd 2022, 17:46, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Gubernur Sulut Tetapkan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Selama 7 Hari
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey

MANADO - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey menetapkan cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 selama tujuh hari mulai 26-30 Desember 2022 dan 2-3 Januari 2023. Cuti bersama ini berlaku untuk ASN dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Penetapan cuti bersama Natal dan Tahun Baru ini ditetapkan lewat SK Gubernur nomor 887/BKD/SK/10/2022 tentang cuti bersama khusus hari raya Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 dan dipertegas lewat surat edaran nomor 800/22/9518/Sekr-BKD yang dikeluarkan pada Jumat (23/12) hari ini.

Dalam surat edaran ini sendiri ada poin yang menjelaskan jika penetapan cuti bersama ini melihat sebagian besar ASN dan THL di Provinsi Sulut banyak yang masih melaksanakan kegiatan atau agenda keagamaan di kehidupan sosial kemasyarakatan.

Namun demikian, walaupun menetapkan cuti bersama selama tujuh hari tersebut, Gubernur tetap menginstruksikan agar tetap terlaksana pelayanan kepada masyarakat, maka seluruh SKPD perlu mengatur penugasan ASN dan THL secara shift atau pergantian di masa cuti bersama tersebut.

"Untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat perlu mengatur penugasan ASN dan THL pada tanggal 26, 27, 28, 29, 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab pejabat Administrator (eselon III)," tegas Gubernur dalam surat edarannya.

Sementara itu, cuti bersama ini akan diperhitungkan dari hak cuti tahunan ASN pada tahun berjalan dan hak cuti tahunan tahun berikutnya.

"Untuk instansi vertikal, BUMN maupun BUMD yang berada di Provinsi Sulut, bisa juga menyesuaikan dengan pelaksanaan kebijakan daerah tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku secara internal pada instansi atau perusahaan masing-masing," bunyi surat edaran ini kembali.

manadobacirita

Media files:
01gmz9dv0va3f19znb9qennhyk.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar