Dec 9th 2022, 17:07, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Lampung Utara - DPO pelaku curat di Mahesar Desap Ibul Jaya, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara berhasil ditangkap.
Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Farikhin mengatakan, DPO itu berinisial SR (37) warga Dusun Kayu Liyak Tiuh Balak 2, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
"SR berhasil diamankan petugas pada Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, saat pelaku baru pulang dari kota Bandung, Jawa Barat," katanya, Jumat (9/12).
Farikhin menambahkan peristiwa curat itu terjadi pada Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 04.00 WIB di Mahesar Desap Ibul Jaya, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mencongkel pintu jendela.
"Pelaku berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor beat warna putih masuk ke rumah korban yang saat itu sedang tertidur dengan cara mencongkel pintu jendela," ucapnya.
"Kemudian masuk dan mengambil barang barang milik korban berupa 4 unit handphone berbagai merk, setelahnya pelaku kabur," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini terduga SR sudah kita amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan. Dua terduga pelaku lainnya YG dan RK sedang menjalani hukuman," pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar