Search This Blog

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Hakim Tegur Saksi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Hakim Tegur Saksi
Dec 9th 2022, 18:34, by Rachmadi Rasyad, kumparanNEWS

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Hakim Tegur Saksi
Suasana sidang kasus penipuan oleh Eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, di PN Bale Bandung pada Jumat (9/12/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis tanah untuk SPBU dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endah Kusumawaty, berlanjut di PN Bale Bandung pada Jumat (9/12). Sidang beragendakan pemeriksaan atas saksi memberatkan yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Namun demikian, dalam persidangan itu, saksi yang seharusnya memberatkan malah meringankan terdakwa karena memberikan keterangan yang berbelit. Salah satu saksi yang dinilai memberi keterangan berbelit adalah Aep Saepurahman atau dikenal Ajo.

Dalam keterangannya terkait perkara itu, Ajo mengaku bertindak selaku makelar tanah seluas 7 hektare yang berlokasi di Desa Cijurey, Sukabumi. Menurut dia, tanah itu adalah milik orang lain. Dia terbiasa untuk melakukan proses jual beli tanah demi mendapatkan keuntungan.

Tanah seluas 7 hektare itu lalu ditawarkan Ajo kepada Irfan senilai Rp 1,05 miliar. Irfan pun kemudian membeli tanah itu senilai Rp 800 juta sedangkan sisanya sekitar Rp 200 juta dibayar oleh Stelly Gandawijaya yang jadi pelapor dalam kasus itu. Ajo menerima pembayaran dari Irfan secara tunai dan sudah lunas pada tahun 2013 lalu.

"Sudah lunas?" tanya Ketua Majelis Hakim, Dwi Sugianto.

"Sudah," kata Ajo.

"Dibayarkan melalui saudara semua?" tanya lagi Dwi.

"Iya," ungkap Ajo.

Keterangan yang disampaikan Ajo itu berbeda dengan keterangan dari Stelly yang mengaku telah mengirimkan uang Rp 3,5 miliar untuk pembelian tanah itu. Kemudian, hakim menanyakan kepada Ajo soal kepemilikan tanah tersebut. Ajo mengaku tidak mengetahuinya.

"Itu atas nama siapa?" tanya anggota majelis hakim.

"Tidak tahu," kata Ajo.

Lalu, giliran penasihat hukum dari Irfan yang bertanya perihal kepemilikan tanah tersebut. Keterangan berbeda pun dikatakan oleh Ajo. Ajo mengaku mendapat perintah dari Irfan membalikkan sertifikat kepemilikan tanah itu menjadi atas nama Endang. Dengan begitu, Ajo dinilai mengetahui soal sertifikat kepemilikan tanah itu.

"Perintah membalikkan nama atas nama istri, itu perintah Pak Irfan?" tanya penasihat hukum Irfan.

"Iya," kata Ajo.

Majelis hakim lalu menegur Ajo karena telah memberi keterangan yang berbeda-beda. Dwi mengingatkan Ajo agar tidak berbohong di muka persidangan karena hal tersebut akan berdampak pada putusan. Apalagi, dalam memberi keterangannya, saksi sudah disumpah untuk berkata jujur.

"Sepotong-potong penjelasannya, jangan lah kayak sidang yang baru viral ini, sehingga yang awalnya saksi jadi tersangka itu yang pembantunya itu, jangan sampai seperti itu, maka selalu kita ingatkan, satu kebohongan pertama akan membuka pintu kebohongan yang lain," kata Dwi

"Jangan sampai saudara berkata bohong. Konsekuensinya itu akan berdampak pada terdakwa dan diri saudara sendiri iya soalnya disumpah di bawah kitab suci agama," tegas Dwi.

"Mohon maaf kalau saya menjelaskannya agak (berbelit)" ucap Ajo.

Sementara itu, usai persidangan, Penasihat Hukum dari Irfan, Raditya, mengakui keterangan yang disampaikan oleh Ajo bertele-tele dan justru malah menguntungkan pihak Irfan. Sebab, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Ajo hanya menerima uang senilai Rp 200 juta dari Stelly, bukan Rp 3,5 miliar.

"Mulanya mereka adalah saksinya jaksa, yang harusnya menguatkan dakwaan jaksa, tapi dalam kenyataannya semuanya malah kebalik," kata Raditya.

Raditya kemudian mengungkit kembali keterangan yang disampaikan oleh Stelly pada persidangan sebelumnya. Saat itu, Stelly dihadirkan untuk memberikan keterangan dan memberi keterangan yang berbeda terkait nominal kerugian yang dideritanya dari yang semula dalam dakwaan sebesar Rp 58 miliar menjadi Rp 77 miliar.

"Inilah yang kami tim PH menganggap bahwa apa yang didakwakan jaksa adalah keterangan Stelly yang tidak jelas," ujar dia.

Media files:
01gkv8zy89w42pr4vwn2nx0fxn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar