Search This Blog

Channel YouTube Katak Bhizer yang Diduga Promosikan Judol Diblokir Kominfo

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Channel YouTube Katak Bhizer yang Diduga Promosikan Judol Diblokir Kominfo
Oct 9th 2024, 17:19, by Raga Imam, kumparanNEWS

Natta Eko Stevanus alias katak Bhizer. Foto: Instagram/ @stvns70stry
Natta Eko Stevanus alias katak Bhizer. Foto: Instagram/ @stvns70stry

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, memastikan channel YouTube milik Katak Bhizer sudah diblokir oleh Kemenkominfo. Channel itu diduga turut mempromosikan situs judi online.

"Saat ini channel YouTube Katak Bhizer sudah diblokir oleh Kemenkominfo," kata Ade di Polda Metro Jaya pada Rabu (9/10).

Sementara itu, kata Ade, Katak Bhizer sedang diburu oleh polisi. Dari informasi terkini yang diperoleh oleh polisi, Katak Bhizer sedang berada di luar negeri.

Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu Katak Bhizer.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

"Jadi kami mengimbau agar masyarakat tidak mempromosikan hal-hal yang melanggar hukum, mohon kerja samanya kita tidak memberikan kesempatan, mengiming-imingi masyarakat, mengajak masyarakat untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum," ucap dia.

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan pihaknya sudah mendatangi kediaman Katak Bhizer.

Namun, ketika didatangi, Katak Bhizer sudah pergi diduga ke luar negeri dan tak ada di kediamannya. Katak Bhizer diduga melakukan promosi situs judi online dari luar negeri.

"Orangnya di luar negeri, berdasarkan keterangan karyawannya dan sudah kita cek data perlintasan. Dia sudah di luar negeri dari bulan lalu," kata dia.

Media files:
01j9nrcs2pwgaym649ekg1cykw.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar