Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang operasional Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti diskotek, tempat pijat, dan lainnya saat malam Natal, Sabtu (24/12).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan pelarangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkot dengan menetapkan operasional RHU harus tutup maksimal pukul 18.00 WIB saat malam Natal.
"Kami menghormati umat Nasrani yang akan merayakan Natal," ujar Eddy di Balai Pemuda, Surabaya, Jumat (23/12).
Eddy menyampaikan, pihaknya akan melakukan patroli mulai Sabtu sore untuk mengecek RHU yang masih nekat tetap buka.
"Kalau misalnya ada pelanggaran, akan kami lakukan proses penegakan Perda," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Dia menuturkan, apabila ditemukan RHU yang masih buka, akan dilakukan penindakan penutupan hingga penyegelan selama tujuh hari.
"Jadi RHU tutupnya malam Natal saja, tahun baru enggak," tuturnya.
Lebih lanjut, Pemkot Surabaya juga telah mengirim SE tersebut kepada pengelola RHU.
"Surat edaran kami kirim ke pengelola RHU lewat Dinas Pariwisata. Kami juga menindaklanjuti, kami sebarkan," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar