Search This Blog

Bjorka dan Lemahnya Politik Hukum Digital

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bjorka dan Lemahnya Politik Hukum Digital
Dec 30th 2022, 21:52, by Thoriq Muhammad, Thoriq Muhammad

Bjorka dan Lemahnya Politik Hukum Digital
Ilustrasi Hukum Digital (sumber: https://pixabay.com/id/)

Bjorka tidak lebih dari fenomena gunung es. Situasi ini tidak lepas dari macetnya pembentukan kebijakan keadilan digital Indonesia. Tidak ada kemajuan signifikan yang dicapai dalam membentuk kebijakan hukum digital di Indonesia.

Baru-baru ini, akun media sosial Bjorka menjadi perbincangan publik. Pemicunya, akun anonim menyebarkan sejumlah data pribadi pejabat melalui media sosial. Tindakan Bjorka jelas ilegal, meski ini bukan pertama kalinya aktivitas tersebut dipublikasikan. Kasus serupa dari berbagai pelaku juga pernah menjadi perhatian publik di masa lalu.

Bjorka tidak lebih dari fenomena gunung es. Situasi ini tidak terlepas dari pembentukan kebijakan hak digital Indonesia yang terhenti setidaknya sejak disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tahun 2008, termasuk amandemen UU ITE tahun 2016.

Tidak ada kemajuan berarti yang dicapai. dalam Pembuatan Kebijakan Hukum Digital di Indonesia. Padahal, Revolusi Industri 4.0 telah membirukan ruang publik kita sejak periode pertama Presiden Joko Widodo. Diskusi tentang wacana tersebut berlangsung meriah, mulai dari lingkungan administrasi hingga ruang akademik perguruan tinggi. Sayangnya, kehebohan ini tidak sejalan dengan kebijakan hukum yang terarah, berkelanjutan, dan sistematis.

Masalah lama dan baru di dunia digital terus bermunculan. Di satu sisi, tanggapan negara terhadap masalah ini berulang; reaktif dan tidak benar-benar ada di mana-mana. Akibatnya, isu terkait isu digital terus bermunculan dan tidak terselesaikan. Situasi ini disebabkan oleh akar masalah yang tidak ditangani secara serius. Tidak ada kemajuan signifikan yang dicapai dalam membentuk kebijakan hukum digital di Indonesia.

Adanya digitalitas yang menawarkan keuntungan dan kemajuan dalam tatanan kehidupan merupakan fakta yang tidak dapat dimungkiri. Data kuantitatif dari berbagai sektor terutama ekonomi menunjukkan perkembangan yang positif dari tahun ke tahun.

Transaksi pembelian dan penjualan platform digital (e-commerce) pada 2021 berjumlah 401,25 miliar rubel, transaksi kredit online pada paruh pertama 2022 melebihi 400,42 triliun rubel, dan investasi digital pada 2021 berjumlah 4,7 miliar dolar. Pencapaian ini menegaskan potensi ekonomi ruang digital.

Di sisi lain, digitalisasi juga menyisakan masalah krusial. Gejolak digital muncul seperti masalah keamanan data pribadi, investasi online, perlindungan konsumen dalam e-commerce, pinjaman online ilegal dan perjudian online yang semakin masif.

Belum lagi ketenagakerjaan digital yang melahirkan praktik gig economy, di mana karyawan dibayar untuk pekerjaan yang dilakukan. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja adalah salah satu isu utama praktik digital yang belum ditangani. Situasi ini terjadi seperti pada pengemudi lalu lintas internet, termasuk pekerja jasa kurir.

Permasalahan yang muncul di dunia digital seolah terlepas dari konsep umum negara hukum, di mana tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum.

Nicolas Suzor (2018) menyebutkan bahwa nilai-nilai rule of law, di mana kekuasaan negara harus sesuai dengan hukum, juga harus diterapkan pada tata kelola digital. Ia menyebutkan perlunya mempertahankan "konstitusionalisasi digital" untuk mengabadikan nilai dan prinsip hukum dalam tata kelola digital. Reaksi negara dalam kekacauan dunia digital saat ini masih bersifat represif dan reaktif ketika muncul permasalahan di ruang publik.

Namun, model ini terbukti tidak efektif. Pengulangan kejadian yang sama menjadi bukti bahwa pengobatan selanjutnya tidak akan memberikan efek yang bertahan lama, apalagi mengubah keadaan menjadi ideal. Oleh karena itu, kebijakan hukum digital harus semakin komprehensif, sistematis, dan terarah.

Saat ini, pemerintah seharusnya menunjukkan diri secara serius dengan desain legal policy yang solid dan terarah untuk sektor digital. Gejolak percakapan digital kampanye Revolusi Industri 4.0 disederhanakan dengan hanya membangun 27.400 aplikasi dari instansi pemerintah daerah hingga pusat.

Kebijakan pemerintah melalui Program Legislatif Nasional (Prolegnas) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tidak mencerminkan keseriusan perencanaan tata kelola digital.

Desain politik hukum negara di dunia digital tidak jelas dari kedua dokumen negara tersebut. Padahal, isu digital ditetapkan sebagai alat, belum pada tataran pemikiran sebagai dasar pembentukan standar dalam peraturan perundang-undangan. Jika melihat daftar Prolegnas 2015-2019 yang terkait langsung dengan regulasi digital, angka tersebut tidak ada artinya.

Media files:
01gnf7w6eg8vp79ckmde2q80v3.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar