Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB). Kedua tersangka itu diduga melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 249 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, tersangka IS dan BZ ditahan di Rutan Bareskrim Polri per Kamis (22/12) kemarin.
"Terhadap kedua tersangka, IS dan BZ telah dilakukan penangkapan oleh penyidik pada hari Kamis 22 Desember 2022 di kantor Subdit 5 Ditpideksus Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Nurul kepada wartawan, Jumat (23/12).
Selain itu, lanjut Nurul, pihaknya juga telah mengirimkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan. Saat ini, berkas itu pun telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan begitu penyidik bakal segera mengirimkan para tersangka sekaligus barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan atau istilahnya Tahap 2.
"Kemudian akan segera ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)" jelasnya.
Peran Kedua Tersangka
Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menjelaskan, IS merupakan Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, dan BZ selaku anggota Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya 24 laporan polisi pada periode Juli 2020 hingga Juni 2022. KSP Sejahtera Bersama dilaporkan atas dugaan penipuan hingga pencucian uang bernilai miliaran rupiah.
"KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang dana anggota sejumlah Rp 249 miliar dari total dana Rp 6,7 triliun, yang dilakukan selama tahun 2017 hingga tahun 2020 di wilayah Jakarta, Banten, Jabar, dan Jatim," jelas Ramadhan.
Awalnya, pihak pemasaran KSP Sejahtera Bersama menawarkan kepada korban untuk menyetorkan dana dalam bentuk simpanan berjangka.
Ada dua macam simpanan berjangka yang ditawarkan, yakni simpanan dengan tenor 6 bulan dengan keuntungan 10 persen dan simpanan dengan tenor 12 bulan dengan keuntungan 13 persen. Dana yang disetorkan itu nantinya tersimpan dalam tabungan koin KSP Sejahtera Bersama.
"Namun, pada saat korban mengajukan pencairan, pihak KSP SB tidak dapat membayar simpanan dari keuntungan yang ada dalam tabungan koin tersebut dan simpanan berjangka milik korban yang tidak dibayarkan," beber Ramadhan.
"Diduga telah digunakan untuk pembelian beberapa aset atau investasi sektoril atas nama pribadi pengurus. Yang mana tidak sesuai dengan AD ART, dan tanpa persetujuan anggota koperasi melalui rapat anggota tahunan," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar