Search This Blog

Aksinya Terekam CCTV, Dua Maling Alat Perusahaan di Mamuju Tengah Dibekuk Polisi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Aksinya Terekam CCTV, Dua Maling Alat Perusahaan di Mamuju Tengah Dibekuk Polisi
Dec 10th 2022, 14:44, by Tim Sulbar Kini, SULBAR KINI

Aksinya Terekam CCTV, Dua Maling Alat Perusahaan di Mamuju Tengah Dibekuk Polisi
Dua terduga pelaku pencurian diamankan Satreskrim Polres Mamuju Tengah. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju Tengah menangkap dua orang pelaku pencurian disertai pemberatan di pabrik PT Surya Raya Lestari di Dusun Polohu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Kedua pelaku masing-masing BT (22) dan JDS (35) dibekuk polisi pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 02.00 WITA. Satu pelaku masih dilakukan pengembangan dan pencarian.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy melalui Kasi Humas Iptu Mustamir mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/189/XII/2022/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULBAR, per tanggal 9 Desember 2022.

"Pada tanggal 10 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WITA, kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku lelaki JDS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa besi dengan berat total 240 kilogram," ungkap Mustamir dalam keterangannya.

Mustamir menyebutkan, aksi pelaku diketahui setelah saksi dan pelapor mengecek rekaman CCTV karena curiga beberapa alat dan besi di pabrik PT Surya Raya Lestari hilang. Dari hasil rekaman CCTV itu, terlihat para pelaku mengambil barang curiannya.

Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa roda lori dan pipa besi yang dicuri di pabrik PT Surya Raya Lestari II dengan total kerugian Rp 12 juta.

"Terduga pelaku diamankan di Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tandas Mustamir.

Media files:
01gkxfq6hkycqkk0ts3cxf85z0.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar