Dec 23rd 2022, 16:23, by Farusma Okta Verdian, kumparanNEWS
Tim advokasi.
Tujuh korban dan keluarga korban tragedi di Kanjuruhan, Malang, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Dalam pengajuannya, para korban didampingi oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dengan tuntutan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Hal itu dilakukan untuk permintaan pertanggungjawaban kepada pihak tergugat.
Sejumlah pihak tergugat antara lain PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 musim 2022/2023, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), PT Indosiar Visual Mandiri dan Kapolri.
Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan kepada empat pihak lainnya yaitu Presiden RI Jokowi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemkab Malang.
"Kami ajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana maupun perdata itu," ujar Ketua TATAK, Imam Hidayat, Jumat (23/12).
Haris Azhar (kedua dari kanan).
Dalam pengajuan itu, hadir pula Direktur Lokataru, Haris Azhar, yang datang sebagai anggota TATAK.
Haris menilai, ada beberapa hak yang belum dipenuhi oleh pihak tergugat terhadap korban serta keluarganya.
"Kalau bicara haknya ya dari perspektif sebagai konsumen, sebagai entitas di dunia olahraga, lalu juga sebagai korban kekerasan, lalu sebagai warga kota. Ini adalah empat hal legal standing bagi para penggugat," ujar Haris.
Dia mengungkapkan, total gugatan ganti rugi yang diajukan yakni sebesar Rp 62 miliar. Ganti rugi tersebut terbagi menjadi dua, yaitu kerugian materiel sebesar Rp 9.291.337.000 dan imateriel sebanyak Rp 53 miliar.
"Angka-angka ini muncul misalnya bagi mereka yang anaknya menjadi korban, dihitung dengan cara biaya mereka dibesarkan berapa selama ini dan potensialnya berapa, juga ada hitungan soal jika mereka sampai tingkatan tertentu bekerja menghasilkan uang berapa," ungkapnya.
Massa Aremania melakukan unjuk rasa saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan kasus penganiayaan dalam Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Haris menuturkan, alasan Presiden Jokowi turut menjadi pihak tergugat karena dinilai ikut menyetujui rencana pembangunan ulang Stadion Kanjuruhan.
Dia menilai, rencana pembangunan ulang Stadion Kanjuruhan tak perlu dilakukan. Menurutnya, stadion tersebut dapat dijadikan sebagai tempat mengenang peristiwa.
"Karena dia (Presiden Jokowi) yang memerintahkan terkait stadion dibongkar, kita meminta supaya rencana itu ditunda, stadion ini biar jadi tempat memorial atau tempat museum," tuturnya.
"Jadi di dalam gugatan ini bukan semata-mata minta Rp 62 miliar, tapi juga ada tuntutan soal hal yang patut dilakukan dan hal yang tidak patut dilakukan, tanpa ada kaitan dengan soal angka atau rupiah," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar