Penyerahan dukungan ke KPU Sumsel sebagai bakal calon anggota DPD RI. (ist)
25 tokoh asal Sumsel telah menyerahkan bukti dukungan sebagai syarat untuk menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu tahun 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel.
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, mengatakan hingga batas akhir penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD RI, terdapat 25 nama yang telah menyerahkan dukungan. Jumlah itu memang lebih sedikit jika dibandingkan pada Pemilu tahun 2019 lalu.
"Pemilu tahun 2019 lalu ada 35 orang yang mencalonkan diri menjadi Anggota DPD RI dari Sumsel. Sebenarnya jumlah 25 orang itu masih terbilang banyak untuk memperebutkan empat kursi yang tersedia," katanya, Jumat (30/12).
Secara umum, menurutnya, persyaratan untuk menjadi bakal calon DPD RI masih sama dengan Pemilu tahun 2019 lalu. Hanya saja saat ini sudah menggunakan sistem informasi (Silon) pencalonan DPD.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumsel, Hendri Daya Putra, penyerahan syarat yang dimaksud yakni minimal 3.000 dukungan dalam bentuk fotocopy KTP dan surat pernyataan dan tersebar di 9 kabupaten/kota se-Sumsel.
"Kemudian KPU akan melakukan verifikasi administrasi ditingkat provinsi, dan kabupaten kota hingga 12 Januari 2023 mendatang," katanya.
Menurutnya, jika diverifikasi administrasi nantinya ditemukan ada kekurangan maka akan diberikan waktu perbaikan bagi tokoh yang bersangkutan.
Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan dukungan dari parpol. Namun, untuk calon anggota DPD RI sendiri tidak boleh berasal kepengurusan partai, ASN maupun TNI-Polri.
Berikut 25 nama yang menyerahkan dukungan untuk maju menjadi anggota DPD RI dari Sumsel:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar