Search This Blog

Bawaslu Sulut Akui Penanganan Pelanggaran Pemilu Alami Kendala, Ini Sebabnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bawaslu Sulut Akui Penanganan Pelanggaran Pemilu Alami Kendala, Ini Sebabnya
Jun 29th 2024, 22:03, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Ilustrasi Money Politics pada Pemilu.
Ilustrasi Money Politics pada Pemilu.

MINUT - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Zulkifli Densi, menyebutkan jika pihaknya memang mengalami sedikit kendala terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2024.

Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada tahapan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Zulkifli menyebutkan jika proses penanganan pelanggaran cukup menyita waktu, padahal ada aturan batas waktu kedaluwarsa.

Dicontohkan Zukifli, seperti ketika proses pemeriksaan saksi, di mana pihak Bawaslu diharuskan untuk jemput bola atau mengunjungi langsung saksi, walaupun itu berada di daerah tertentu. Meski diakui ada anggaran yang tersedia, tapi waktu tempuh bisa jadi kendala.

"Selain itu kita juga dibatasi dengan aturan penanganan pelanggaran yang hanya diberikan waktu tujuh hari plus tujuh hari saja untuk menyelesaikan kasus," kata Zulkifli.

Eks komisioner Bawaslu Kota Bitung ini juga mengatakan jika tantangan semakin besar pada proses penanganan pelanggaran ke depannya, karena sesuai undang-undang atau aturan terbaru, Bawaslu hanya diberikan waktu tiga hari plus dua hari kalender.

Artinya untuk penanganan pelanggaran hanya diberikan waktu tak sampai sepekan, yang artinya untuk hari Sabtu dan Minggu juga Bawaslu harus tetap melakukan proses penanganan pelanggaran.

Untuk itu, Zulkifli berharap peran serta pihak kejaksaan maupun Polri agar bisa mendampingi langsung Bawaslu saat menerima laporan gugatan pelanggaran pidana dari masyarakat, sehingga proses ke depannya akan lebih singkat.

"Memang di UU dikatakan dapat didampingi Kejaksaan dan Polri, tapi harusnya bisa langsung pendampingan sejak awal agar dalam prosesnya maksimal," kata Zulkifli kembali.

febry kodongan

Media files:
01j1j8b4kht6pv9f4fra81pwj0.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Layanan Aplikasi DJP Sudah Bisa Diakses Lagi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Layanan Aplikasi DJP Sudah Bisa Diakses Lagi
Jun 29th 2024, 21:33, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh aplikasi layanan eksternal sudah bisa kembali diakses.

Semula layanan diumumkan bakalan tidak dapat diakses hingga Sabtu malam pukul 23.59 lantaran adanya perbaikan sistem.

"Kami sampaikan bahwa henti layan (downtime) yang semula direncanakan mulai Sabtu, 29 Juni 2024 pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB, saat ini sudah selesai dilakukan dan seluruh layanan sudah dapat di akses kembali," tulis pemberitahuan DJP kepada wartawan, Sabtu (29/6).

DJP sebelumnya mengumumkan adanya perbaikan sistem oleh Ditjen Pajak hari ini, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.

Kejadian ini berdekatan dengan batas tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga 30 Juni 2024 untuk melakukan pemadanan ini. Setelahnya, pemerintah berencana untuk mengimplementasikan kebijakan pemadanan serentak pada 1 Juli 2024.

Tak hanya itu, pada tanggal 30 Juni besok merupakan batas waktu penting untuk pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Ini merupakan pungutan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, sebelumnya mengaku registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkena dampak ransomware yang menyerang Pusat Data Nasional (PDN).

"Ada satu hal terkait layanan wajib pajak alami hambatan, yaitu layanan registrasi NPWP secara online untuk wajib pajak PMA (Penanaman Modal Asing), termasuk wajib pajak asing karena proses melakukan validasi nomor paspor mereka," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa virtual, Kamis (27/6).

Suryo mengungkapkan Ransomware juga berdampak pada akses Ditjen Pajak untuk validasi nomor paspor dengan data imigrasi yang diperlukan untuk memberikan NPWP termasuk untuk PMA.

Media files:
01hqn1yaky1zzwm57dte1xnm81.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.