Sebuah truk trailer mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas Tol JORR KM 53, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 13.45 WIB. Akibatnya sopir truk tersebut yang berinisial SR tewas.
Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis mengatakan, kejadian bermula ketika truk dengan nomor polisi B 9391 UEI itu tengah melaju dari arah selatan menuju utara.
"Diduga sopir mengantuk sehingga menabrak guardrail pembatas jalan tol sehingga pengemudi tidak bisa menguasai kendali kemudi maka terjadilah kecelakaan lalu lintas," kata Darwis dalam keterangannya.
Darwis mengatakan, sopir nahas tersebut tewas akibat tertimpa badan truk yang dikemudikannya. Ini merupakan kecelakaan tunggal.
Jasad korban sudah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Jun 29th 2024, 22:03, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
Ilustrasi Money Politics pada Pemilu.
MINUT - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Zulkifli Densi, menyebutkan jika pihaknya memang mengalami sedikit kendala terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2024.
Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada tahapan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Zulkifli menyebutkan jika proses penanganan pelanggaran cukup menyita waktu, padahal ada aturan batas waktu kedaluwarsa.
Dicontohkan Zukifli, seperti ketika proses pemeriksaan saksi, di mana pihak Bawaslu diharuskan untuk jemput bola atau mengunjungi langsung saksi, walaupun itu berada di daerah tertentu. Meski diakui ada anggaran yang tersedia, tapi waktu tempuh bisa jadi kendala.
"Selain itu kita juga dibatasi dengan aturan penanganan pelanggaran yang hanya diberikan waktu tujuh hari plus tujuh hari saja untuk menyelesaikan kasus," kata Zulkifli.
Eks komisioner Bawaslu Kota Bitung ini juga mengatakan jika tantangan semakin besar pada proses penanganan pelanggaran ke depannya, karena sesuai undang-undang atau aturan terbaru, Bawaslu hanya diberikan waktu tiga hari plus dua hari kalender.
Artinya untuk penanganan pelanggaran hanya diberikan waktu tak sampai sepekan, yang artinya untuk hari Sabtu dan Minggu juga Bawaslu harus tetap melakukan proses penanganan pelanggaran.
Untuk itu, Zulkifli berharap peran serta pihak kejaksaan maupun Polri agar bisa mendampingi langsung Bawaslu saat menerima laporan gugatan pelanggaran pidana dari masyarakat, sehingga proses ke depannya akan lebih singkat.
"Memang di UU dikatakan dapat didampingi Kejaksaan dan Polri, tapi harusnya bisa langsung pendampingan sejak awal agar dalam prosesnya maksimal," kata Zulkifli kembali.