Search This Blog

Panglima TNI Beri Kenaikan Pangkat & Santunan Untuk 3 Prajurit Gugur di Lebanon

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Panglima TNI Beri Kenaikan Pangkat & Santunan Untuk 3 Prajurit Gugur di Lebanon
Apr 1st 2026, 16:15 by kumparanNEWS

Panglima TNI Agus Subiyanto meninjau rangkaian Latihan Terintegrasi TNI Tahun 2025 yang digelar di kawasan Bandara PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025). Foto: Dok. Puspen TNI
Panglima TNI Agus Subiyanto meninjau rangkaian Latihan Terintegrasi TNI Tahun 2025 yang digelar di kawasan Bandara PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025). Foto: Dok. Puspen TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberi penghargaan kepada para prajurit yang gugur di Lebanon, saat menjalankan tugas UNIFIL. Mereka adalah Praka Farizal Rhomadhon, Sertu Muhammad Nur Ikhwan, dan Kapten Zulmi Aditya Iskandar.

Masing-masing prajurit mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.

"Prajurit gugur juga mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLB OMSPA), penghargaan medali "Dag Hammarskjold", gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjangan jabatan), serta pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan," kata Panglima Agus, lewat keterangannya, Rabu (1/4).

Medali Dag Hammarskjold adalah penghargaan kehormatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diberikan kepada personel penjaga perdamaian yang gugur saat menjalankan tugas misi PBB.

Tak hanya kenaikan pangkat, para prajurit ini juga mendapat uang tunai sebesar Rp 1,8 miliar. Jumlahnya bisa berbeda tergantung pangkatnya.

Kepala Staf Angkatan Darat dan Keluarga Besar TNI AD Berduka atas Gugurnya Prajurit Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL, Kapten Inf Zulmi Aditya. Foto: X/ @tni_ad
Kepala Staf Angkatan Darat dan Keluarga Besar TNI AD Berduka atas Gugurnya Prajurit Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL, Kapten Inf Zulmi Aditya. Foto: X/ @tni_ad

Berikut daftarnya:

Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar

  • Nilai Tunai Tabungan Asuransi: Rp 16.285.700

  • Santunan Risiko Kematian Khusus: Rp 450.000.000

  • Beasiswa 2 Anak (@Rp30.000.000): Rp 60.000.000

  • Santunan Kematian dari PBB: Rp 1.200.000.000

  • Dana Watzah: Rp 7.500.000

  • TWP AD: Rp 20.902.536

  • Personal Accident: Rp 10.000.000

  • Santunan Gugur dari Perbankan: Rp 130.000.000

  • Total: Rp 1.894.688.236

Tambahan:

  • KPLB OMSPA

  • Medal "Dag Hammarskjöld"

  • Gaji terusan 12 bulan

  • Pensiun janda

Kepala Staf Angkatan Darat dan Keluarga Besar TNI AD Berduka atas Gugurnya Prajurit Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL, Sertu M Nur Ichwan. Foto: X/ @tni_ad
Kepala Staf Angkatan Darat dan Keluarga Besar TNI AD Berduka atas Gugurnya Prajurit Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL, Sertu M Nur Ichwan. Foto: X/ @tni_ad

Sertu Muhammad Nur Ikhwan

  • Nilai Tunai Tabungan Asuransi: Rp 7.171.100

  • Santunan Risiko Kematian Khusus: Rp 450.000.000

  • Beasiswa 2 Anak (@Rp30.000.000): Rp 30.000.000

  • Santunan Kematian dari PBB: Rp 1.200.000.000

  • Dana Watzah: Rp 7.500.000

  • TWP AD: Rp 14.637.949

  • Personal Accident: Rp 7.000.000

  • Santunan Gugur dari Perbankan: Rp 130.000.000

  • Total: Rp 1.846.309.049

Tambahan:

  • KPLB OMSPA

  • Medal "Dag Hammarskjöld"

  • Gaji terusan 12 bulan

  • Pensiun janda

Praka Farizal Romadhon. Foto: @farizalrmdn17/Instagram
Praka Farizal Romadhon. Foto: @farizalrmdn17/Instagram

Praka Farizal Rhomadhon

  • Nilai Tunai Tabungan Asuransi: Rp 7.565.600

  • Santunan Risiko Kematian Khusus: Rp 450.000.000

  • Beasiswa 2 Anak (@Rp30.000.000): Rp 30.000.000

  • Santunan Kematian dari PBB: Rp 1.200.000.000

  • Dana Watzah: Rp 7.500.000

  • TWP AD: Rp 19.009.605

  • Personal Accident: Rp 7.000.000

  • Santunan Gugur dari Perbankan: Rp 130.000.000

  • Total: Rp 1.854.075.205

Tambahan:

  • KPLB OMSPA

  • Medal "Dag Hammarskjöld"

  • Gaji terusan 12 bulan

  • Pensiun janda

Media files:
01kajqz83tr7prcz7r6ddqd6x5.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar