Search This Blog

Kementerian PU Tak Terapkan WFH Bagi ASN

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kementerian PU Tak Terapkan WFH Bagi ASN
Apr 10th 2026, 14:16 by kumparanBISNIS

Menteri PU, Dody Hanggodo ditemui di JS Luwansa, Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Menteri PU, Dody Hanggodo ditemui di JS Luwansa, Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Pemerintah telah menerapkan Work From Home (WFH) untuk ASN setiap hari Jumat. Namun, kebijakan tersebut tak berlaku untuk ASN di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Menurut Menteri PU Dody Hanggodo, keputusan ini diambil karena Kementerian PU bekerja di sektor infrastruktur dan biasa terlibat ketika ada bencana.

“PU itu bisa membangun infrastruktur dan juga termasuk dari bagian tim utama mana kala ada bencana bersama-sama dengan BNPB. Jadi kemudian, karena itu kemudian kami putuskan kami tidak WFH,” kata Dody dalam silaturahmi bersama wartawan di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan pada Jumat (10/4).

Meski demikian, Dody menjelaskan penghematan energi tetap dilakukan. Salah satunya adalah dengan penggunaan listrik secara bijak.

“Memang di kondisi seperti ini kita berusaha bekerja dengan lebih efisien, setelah jam lima misalnya listrik kita kurangi sekali, jadi setelah jam lima listrik kita kurangi sama sekali, AC kita kurangi,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan kumparan di Kantor Kementerian PU pada Jumat (10/4) siang, memang aktivitas ASN masih ramai.

Terpantau di masjid Kementerian PU masih diselenggarakan ibadah Salat Jumat yang diramaikan oleh para ASN Kementerian PU. Selain itu, situasi kantin baik kantin utama maupun kantin Ditjen SDA masih terpantau diramaikan oleh ASN yang makan siang.

Di samping itu, kondisi parkiran mobil Kementerian PU juga terpantau masih ramai untuk parkir kendaraan dinas para ASN.

Media files:
01k7pdfm3h8t0z9v162gbyd1m6.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts