Search This Blog

Polri Serahkan Rp 58 M Uang Hasil Judol dari 133 Rekening ke Kas Negara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polri Serahkan Rp 58 M Uang Hasil Judol dari 133 Rekening ke Kas Negara
Mar 5th 2026, 12:45 by kumparanNEWS

Penampakan uang sejumlah Rp 58 miliar yang ditunjukkan saat konferensi pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil TPPU yang berasal dari praktik judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Penampakan uang sejumlah Rp 58 miliar yang ditunjukkan saat konferensi pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil TPPU yang berasal dari praktik judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bareskrim Polri menyerahkan uang tunai Rp 58 miliar hasil kejahatan judi online kepada Kejaksaan Agung. Uang itu nantinya akan disetorkan kepada kas negara.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut penyerahan hasil pencucian uang judi online ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK.

Ia merinci, total ada 16 laporan polisi dan 20 LHA PPATK yang telah selesai dan berstatus inkrah dari tahun 2023. Uang puluhan miliar itu akan diserahkan dulu ke Kejagung sebelum disetorkan ke Kementerian Keuangan.

"Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp 58.185.165.803 rupiah dari 133 rekening," ujar Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim, Jakarta, Kamis (5/2).

Penampakan uang sejumlah Rp 58 miliar yang ditunjukkan saat konferensi pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil TPPU yang berasal dari praktik judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Penampakan uang sejumlah Rp 58 miliar yang ditunjukkan saat konferensi pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil TPPU yang berasal dari praktik judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Selain 16 laporan, Himawan menyebut ada 11 laporan polisi lainnya terkait LHA PPATK yang masih dalam proses penyidikan oleh pihaknya.

Dalam proses itu, Dittipidsiber telah menyita Rp 142 miliar dari 359 rekening. Sementara itu, dana yang diblokir Bareskrim mencapai Rp 1,6 miliar dari 40 rekening.

"Satu LHA telah kami selesaikan melalui mekanisme reguler penerapan KUHP dan Undang Undang ITE, dan 9 LHA masih dalam proses penyelidikan," imbuhnya.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji berbicara dalam konferensi pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil TPPU yang berasal dari praktik judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji berbicara dalam konferensi pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil TPPU yang berasal dari praktik judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun, Himawan mengemukakan bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penindakan judi online tidak berhenti saat pelaku dipidana.

"Khususnya judi online, merupakan proses penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara," pungkasnya.

Tumpukan uang itu pun telah diserahkan secara simbolis kepada Kejaksaan Agung. Kasubdit Prapenuntutan Direktorat D Jampidum Kejagung Muttaqin Harahap memastikan uang itu akan langsung masuk kas negara.

Penyerahan simbolis uang sejumlah Rp 58 miliar saat konferensi pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil TPPU yang berasal dari praktik judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Penyerahan simbolis uang sejumlah Rp 58 miliar saat konferensi pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil TPPU yang berasal dari praktik judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Kami berharap kolaborasi positif antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung terus ditingkatkan, khususnya dalam hal asset recovery dan kita terus perkuat koordinasi agar penanganan perkara perjudian online dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), maupun tindak pidana lainnya, dapat berjalan semakin efektif, transparan, akuntabel, dan demi kepentingan bangsa dan negara," ucapnya dalam kesempatan yang sama.

"Sekali lagi, kami mengapresiasi kinerja kawan-kawan dari Bareskrim, dan ke depan mudah-mudahan bisa lebih optimal dalam asset recovery dalam penegakan hukum judi online dan TPPU," tandasnya.

Media files:
01kjy6ab2e0thpmsd0ydecxb5k.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts