Search This Blog

Pengacara Teddy Pardiana Sebut Reaksi Sule Berlebihan soal Penetapan Ahli Waris

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengacara Teddy Pardiana Sebut Reaksi Sule Berlebihan soal Penetapan Ahli Waris
Mar 15th 2026, 12:00 by kumparanHITS

Suami Lina, Teddy Pardiana. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Suami Lina, Teddy Pardiana. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kuasa hukum Teddy Pardiana, Wati Trisnawati, buka suara perihal reaksi keras dari komedian Sule. Reaksi itu terkait proses hukum penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah yang diajukan oleh Teddy.

Sule menuding ada niat tak baik dari Teddy di balik permohonan tersebut. Wati pun menyebut reaksi Sule itu terlalu berlebihan. Ia menganggap Sule telah salah sasaran dalam menanggapi proses persidangan yang saat ini sedang berjalan.

"Kalau kami menilainya terlalu berlebihan ya. Ketakutan atau apa kami nggak tahu," kata Wati di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.

Sule rilis single Hey Kamu.  Foto: Istimewa
Sule rilis single Hey Kamu. Foto: Istimewa

Pengacara Teddy Pardiana soal Respons Sule

Padahal, menurut Wati, substansi hukum yang mereka layangkan ke pengadilan sangatlah sederhana. Akan tetapi, respons dari Sule justru dianggap telah keluar dari ranah materi.

Karena itu, Wati menyayangkan narasi negatif yang diarahkan pada Teddy. Sehingga seolah-olah kliennya tengah berusaha merampas harta benda yang bukan haknya.

"Yang pasti bahwa kami di sini kan enggak nuntut apa-apa, hanya penetapan aja. Kok jadi bicaranya ngalor-ngidul ke mana-ke mana," tegas Wati.

"Jadi mengenai yang aset miliaran lah, yang asetnya ini, kontrakan, atau yang asetnya diam-diamin, kan kami enggak ngejar ke sana, enggak ke arah ke sana. Jadi maksudnya jadi ngelantur gitu loh," imbuhnya.

Suami Lina, Teddy Pardiana, di Polrestabes Bandung, Kamis (9/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Suami Lina, Teddy Pardiana, di Polrestabes Bandung, Kamis (9/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Oleh karena itu, Wati memastikan semua tudingan Sule kepada Teddy mengenai perampasan harta warisan tak beralasan.

"Kembali lagi ya, bahwa kami pun sebagai kuasa hukum di sini kan merasa aneh, merasa berlebihan. Karena apa yang kami minta, gitu ya, dijawabnya kan tidak sinkron gitu ya," kata Wati.

"Karena kami kan minta hanya penetapan aja, dibalasnya bahwa kami seolah-olah meminta warisan. Itu yang salah gitu. Iya, iya, itu aja, bukti pengakuan aja, bukan ke aset warisan," tutupnya.

Proses persidangan perkara tersebut saat ini diketahui masih berjalan melalui sistem e-court dengan agenda jawab-menjawab.

Pengadilan Agama Bandung rencananya akan menggelar sidang tatap muka untuk agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi pada 30 Maret mendatang. Teddy dijadwalkan hadir dengan membawa saksi dari pihaknya.

Media files:
01jqv1e82e49fj7dzrfv4t786y.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts