Search This Blog

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Warga Waspada

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Warga Waspada
Mar 27th 2026, 14:25 by kumparanNEWS

Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (11/3). Foto: Amira Nada/kumparan
Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (11/3). Foto: Amira Nada/kumparan

KPK mengimbau masyarakat mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Surat itu diketahui beredar di wilayah Jawa Timur dan mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan surat tersebut dilengkapi nomor surat perintah penyelidikan hingga mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Namun, lembaga antirasuah menegaskan dokumen itu bukan berasal dari mereka.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (27/3).

Contoh surat panggilan palsu KPK. Foto: Dok. KPK
Contoh surat panggilan palsu KPK. Foto: Dok. KPK

KPK menegaskan bahwa surat pemanggilan tersebut tidak pernah diterbitkan oleh lembaga. Mereka juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, termasuk pemerasan maupun permintaan sejumlah uang.

"Setiap pelaksanaan tugas oleh insan KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi dari lembaga. Demikian halnya, setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK, maupun penyebaran seminarkit antikorupsi juga tidak dipungut biaya atau gratis," kata Budi.

KPK juga mengimbau masyarakat segera melapor bila menemukan tindakan kriminal yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Laporan dapat disampaikan melalui aparat penegak hukum setempat maupun langsung ke KPK.

"Laporan kepada KPK dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK – Jl. Kuningan Perasa Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center KPK di 198 atau menyampaikan laporannya melalui laman kws.kpk.go.id, Whatsapp KPK – 0811 959 575, maupun surel pengaduan@kpk.go.id," tutur Budi.

Media files:
01kkdwtm55xgxy8bpfwrs2va5b.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar