Search This Blog

Sejumlah Usulan OJK Usai Rapat Bareng MSCI dan BEI

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sejumlah Usulan OJK Usai Rapat Bareng MSCI dan BEI
Feb 3rd 2026, 08:06 by kumparanBISNIS

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan pertemuan dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Senin (2/2).

Dari pertemuan yang melibatkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tersebut, OJK bersama BEI menyampaikan sejumlah usulan solusi kepada MSCI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan proposal tersebut menitikberatkan pada penguatan transparansi dan likuiditas pasar modal, salah satunya melalui rencana perluasan keterbukaan data investor menjadi 27 sub-tipe.

"Hari ini yang dilakukan adalah OJK bersama Bursa dan KSEI dalam mengajukan proposal solusi yang pada prinsipnya menjawab keseluruhan concern dan issue yang terkait dua hal utamanya, dan kemudian kami sudah memiliki rencana untuk melakukan pemenuhan atas semua isu yang terkait," kata Hasan dalam konferensi pers, dikutip Selasa (3/2).

Salah satu proposal utama yang diajukan adalah peningkatan granularity data investor. Jika selama ini klasifikasi investor yang dikelola KSEI terbatas pada sembilan tipe utama, ke depan akan diperluas menjadi 27 sub-tipe investor.

"Kemudian yang kedua kita akan menghadirkan granularity atau lebih merinci klasifikasi investor pada data yang selama ini dilakukan pengelolaan KSEI," lanjut Hasan.

Hasan menjelaskan, perluasan klasifikasi tersebut bertujuan memperkuat transparansi dan kredibilitas pengungkapan kepemilikan saham, khususnya terkait beneficial ownership.

"Yang akan lebih memunculkan klarifikasi dan juga kredibilitas pengungkapan beneficial ownership dari pemegang saham tersebut," katanya.

Pengunjung mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Pengunjung mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Selain itu, OJK juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya pengungkapan hanya diwajibkan bagi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5 persen, regulator berencana mendorong pengungkapan hingga pada level di atas 1 persen.

OJK turut mengajukan rencana kenaikan ketentuan free float minimum dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen, yang akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan pelaku pasar.

"Diskusi pada pertemuan itu berlangsung dengan sangat baik," imbuh Hasan.

Pembahasan akan dilanjutkan pada level teknis dan akan dilakukan tiap hari. MSCI disebut bersedia memberikan panduan terkait metodologi dan mekanisme perhitungan yang digunakan dalam penilaian indeks.

"Kita bersepakat dan kami akan melakukan regular update kepada publik terkait dengan progres apa yang kami commit kan untuk disediakan sebagai bagian dari menghadirkan transparansi di MSCI," ujarnya.

Hasan berharap langkah-langkah tersebut dapat menjadi progres positif dan memperoleh konfirmasi penerimaan setelah evaluasi akhir dilakukan.

Media files:
01j4vet22f3kvghtngpyeqanvv.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar