Search This Blog

Polda NTB Ganti Lagi Plh Kapolres Bima Kota

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polda NTB Ganti Lagi Plh Kapolres Bima Kota
Feb 22nd 2026, 08:21 by kumparanNEWS

AKBP Hariyanto, Plh Kapolres Bima Kota, yang baru, 20 Februari 2026. Foto: Instagram/@polres_bimakota/
AKBP Hariyanto, Plh Kapolres Bima Kota, yang baru, 20 Februari 2026. Foto: Instagram/@polres_bimakota/

Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Bima kembali diganti. Sebelumnya, untuk mengganti AKBP Didik Putra Kuncoro, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan.

Erwin ditunjuk pada 12 Februari 2026. Namun, pada Sabtu (20/2), instagram resmi Polres Bima Kota ucapan selamat kepada AKBP Hariyanto, sebagai PLH. Artinya, Erwin baru sepekan menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

Isu pergantian Erwin ini diduga kuat menyangkut dengan dugaan isu penyalahgunaan narkoba. Mabes Polri juga telah menjawab isu keterlibatan Erwin dengan narkoba.

"Selagi pasca adanya dugaan pelanggaran dan kemudian pasca tindakan yang dilakukan oleh Polda NTB dan Propam dan Bareskrim, maka nanti perkembangannya tentu akan disampaikan oleh oleh Polda NTB. Namun Polda NTB sudah menyampaikan baik itu Kabid Humas maupun Kapolda ya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada media Kamis (19/2).

Sejumlah pemberitaan memang menyebut nama Erwin pernah terlibat dengan kasus narkoba. Pada 2017, Erwin yang saat itu berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate dan berpangkat AKP kedapatan positif narkoba jenis sabu, saat internal kepolisian mengadakan tes urine untuk personel jajaran.

Sebelum jadi PLH, Erwin menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Sementara penggantinya, Hariyanto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komandan Satuan Brimob Polda NTB.

Media files:
01kj1bc76bzsg48b893j7twpxj.png image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar