Search This Blog

Pelaku Pemukulan 3 Pegawai SPBU Cipinang Ditetapkan Jadi Tersangka

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pelaku Pemukulan 3 Pegawai SPBU Cipinang Ditetapkan Jadi Tersangka
Feb 26th 2026, 08:45 by kumparanNEWS

Terduga pelaku pemukulan di SPBU Cipinang. Foto: Dok. SPBU
Terduga pelaku pemukulan di SPBU Cipinang. Foto: Dok. SPBU

Polisi menetapkan pria berinisial JMH (31) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu sebelumnya ramai karena pelaku disebut-sebut mengaku sebagai anggota Polri.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU Cipinang. JMH dipastikan merupakan warga sipil dan tidak memiliki kaitan dengan institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan tersangka JMH saat ini ditahan di Polres Jakarta Timur

"Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya Budi dalam keterangannya, Kamis (25/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Budi menjelaskan kejadian bermula saat tersangka datang menggunakan mobil Toyota Vellfire untuk mengisi BBM jenis Pertalite. Namun, petugas menolak karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.

"Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani pengisian. Penolakan tersebut kemudian memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU yang saat itu sedang menjalankan tugasnya," ujar budi.

Akibat pemukulan itu, tiga pegawai SPBU berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala. Salah satu korban kemudian melapor ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026.

SPBU Cipinang, Jakarta Timur yang menjadi TKP penganiayaan. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
SPBU Cipinang, Jakarta Timur yang menjadi TKP penganiayaan. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Media files:
01kj7a76b8vym3gcvz0harqgwn.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar