Search This Blog

Kronologi Korban Pencurian di Deli Serdang Jadi Tersangka

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kronologi Korban Pencurian di Deli Serdang Jadi Tersangka
Feb 3rd 2026, 12:48 by kumparanNEWS

Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom; Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto; dan Ahli Pidana dari UMSU, Alfi Syahri (kiri) saat konpers terkait penganiayaan terhadap pelaku pencurian di Polrestatabes Medan, Senin (2/2/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan
Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom; Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto; dan Ahli Pidana dari UMSU, Alfi Syahri (kiri) saat konpers terkait penganiayaan terhadap pelaku pencurian di Polrestatabes Medan, Senin (2/2/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Persadaan Putra Sembiring alias Putra (33 tahun), pemilik toko handphone Promo Cell di Deli Serdang, merupakan korban pencurian.

Belakangan, dia malah jadi tersangka kasus kekerasan saat menangkap sendiri pencuri tokonya.

Putra melakukan penangkapan itu bersama dengan kakaknya, Leo Sembiring; dan tiga saudaranya yang lain yakni William, Prayoga, Satria. Seluruhnya menjadi tersangka kekerasan.

Bagaimana kronologi peristiwa ini?

5 September 2025

Terdapat dua teknisi yang baru bekerja di Promo Cell, yaitu Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan. Mereka tinggal di dalam toko.

21 September 2025

Gleen Dito dan Rizki menggasak sejumlah gadget di toko, di antaranya adalah merek OPPO A3x dan Infinix Note 40.

22 September 2025

Pihak toko mengklaim telah merugi Rp 50 juta, lalu melapor ke Polsek Pancur Batu.

23 September 2025

Putra dan empat saudaranya menjebak dan menangkap Gleen Dito dan Rizki.

Peristiwa inilah yang dipersoalkan:

Menurut Putra cs, mereka tidak melakukan kekerasan; tapi menurut Gleen Dito, ia dipukul hingga disetrum.

26 September

Orang tua Gleen Dito melaporkan pengeroyokan, dengan bukti visum.

Polsek Pancur Batu menggelar mediasi antara pihak Putra dan Gleen cs.

Pihak Putra meminta Rp 250 juta, sedangkan Gleen hanya sanggup bayar Rp 5 juta. Mediasi tak ada titik terang.

30 Desember 2025

Putra ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

3 Januari 2026

Putra ditahan sebagai tersangka pengeroyokan.

19 Januari 2026

Gleen Dito dan Rizki divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

2 Februari 2026

Nia Sihotang (38), istri dari tersangka Leo Sembiring, Senin (2/2/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan
Nia Sihotang (38), istri dari tersangka Leo Sembiring, Senin (2/2/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Nia Sihotang (38), istri Leo Sembiring, mengadukan masalah ini ke Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Malam harinya, Polrestabes Medan menggelar konpers membawa ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menjelaskan duduk perkara kasus ini.

Tiga saudara Putra yang lain yakni William, Prayoga, Satria, dinyatakan polisi sebagai buron (DPO).

Media files:
01kggh132tbemk6q183fha0aet.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar