Search This Blog

Gus Yaqut Hadiri Langsung Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji di PN Jaksel

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gus Yaqut Hadiri Langsung Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji di PN Jaksel
Feb 24th 2026, 10:42 by kumparanNEWS

Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menghadiri langsung sidang perdana praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2).

Praperadilan ini diajukan Yaqut terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

Pantauan kumparan di ruang Oemar Seno Adji, Yaqut tampak mengenakan kemeja putih dengan peci hitam.

Ia duduk di sisi pemohon bersama dengan tim pengacaranya. Yaqut duduk di samping pengacaranya, Mellisa Anggraini. Mereka tampak sesekali berbincang.

Sementara di halaman pengadilan, terlihat sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Mereka tampak berbaris mengelilingi halaman pengadilan.

Sejumlah anggota Banser berbaris di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (24/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sejumlah anggota Banser berbaris di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (24/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Tampak mereka mengenakan seragam lengkap dengan corak loreng yang khas.

Sidang perdana praperadilan itu memang digelar hari ini. Namun, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya meminta penundaan terkait sidang ini.

Alasannya, menurut Budi, banyak sidang praperadilan lainnya yang mesti dijalani oleh KPK.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.

Media files:
01kj6tnjcaxagj7nsdrgefwdj0.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar