Search This Blog

Kejagung Serahkan Kasi Datun HSU yang Sempat Kabur saat OTT ke KPK

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Serahkan Kasi Datun HSU yang Sempat Kabur saat OTT ke KPK
Dec 22nd 2025, 13:41 by kumparanNEWS

Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). Foto: Dok. Istimewa
Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). Foto: Dok. Istimewa

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, diserahkan Kejaksaan Agung ke KPK. Dia sempat kabur dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Tri Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 WIB. Dia tampak dibawa menggunakan sebuah mobil Toyota Innova hitam, ada dua prajurit TNI yang menggiringnya.

Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). Foto: Dok. Istimewa
Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). Foto: Dok. Istimewa

"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (22/12).

"Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," tambah dia.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Tri Taruna sempat melarikan diri dengan cara menabrak petugas.

"Bahwa benar, pada saat sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," ujar Asep, Sabtu (20/12).

Terkait ini, Tri Taruna membantahnya. Dia mengaku tak kabur. Apalagi menabrak petugas.

"Enggak pernah saya nabrak," ujar Tri saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasusnya, Tri dijerat tersangka bersama Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu; dan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.

Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tri Taruna dan Asis menjadi salah satu pihak yang diduga menjadi perantaranya.

Uang itu didapat Albertinus dari dugaan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan jajaran RSUD.

Albertinus diduga meminta uang dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Usai dijerat sebagai tersangka, Kejagung mencopot Albertinus dkk dari jabatannya. Kejagung pun janji tak akan mengintervensi penanganan perkaranya.

Media files:
01kd2c0rgrt6p5zvfdxdsqyvsh.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts