Search This Blog

Tertekan karena Bullying, Santri di Aceh Besar Bakar Asrama Pesantren

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tertekan karena Bullying, Santri di Aceh Besar Bakar Asrama Pesantren
Nov 7th 2025, 10:42 by kumparanNEWS

Petugas Damkar berupaya memadamkan api yang membakar Pesantren Babul Maghfirah, Aceh Besar, Jumat (31/10/2025) dini hari. Dok: BPBD Aceh Besar
Petugas Damkar berupaya memadamkan api yang membakar Pesantren Babul Maghfirah, Aceh Besar, Jumat (31/10/2025) dini hari. Dok: BPBD Aceh Besar

Pada Jumat, 31 Oktober 2025, asrama putra Dayah (Pesantren) Babul Maghfirah—pimpinan Tgk. Masrul Aidi—di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, terbakar.

Polisi mengungkapkan bahwa ternyata pembakarnya adalah salah satu santri yang masih di bawah umur.

"Pelaku mengaku membakar gedung asrama karena sering mengalami bullying dari beberapa temannya," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11).

Santri tersebut disebut tertekan secara mental hingga berniat membakar gedung agar barang-barang milik temannya yang diduga sering mengganggunya ikut habis terbakar.

Sekitar pukul 03.00 WIB, api pertama kali terlihat menyala di lantai dua bangunan asrama yang kosong. Seorang santri yang menjadi saksi langsung membangunkan penghuni lantai satu untuk menyelamatkan diri.

Bangunan asrama yang didominasi kayu dan triplek membuat api cepat membesar dan merambat ke kantin serta satu rumah milik pembina yayasan. Kerugian mencapai Rp 2 miliar. Api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam bersama santri dan warga sekitar.

Bukti CCTV

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran asrama putra Ponpes Babul Maghfirah di Aceh Besar, Kamis (6/11/2025). Dok: Ist
Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran asrama putra Ponpes Babul Maghfirah di Aceh Besar, Kamis (6/11/2025). Dok: Ist

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, termasuk pengasuh dan orang tua pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa jaket hitam dan rekaman CCTV.

"Pelaku menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua hingga akhirnya api menyebar," ujar Joko.

Polisi menggunakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk menjerat pelaku. Namun karena pelaku masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Selama proses penyidikan, pelaku ditempatkan di LPKA Banda Aceh.

Sudah 3 Kali Terbakar

Sebelumnya, sudah tiga kali dalam dua tahun terakhir api melahap kompleks Ponpes Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Kebakaran pertama terjadi pada 25 Januari 2024. Api yang diduga berasal dari kantin cepat menjalar ke bangunan sekitar. 11 ruangan hangus, termasuk delapan asrama santri putri, musala, ruang makan, koperasi, dan rumah pimpinan pesantren.

Belum genap setahun kemudian, 1 Desember 2024, empat bilik asrama putri di lantai dua hangus terbakar pada malam hari, saat para santri beristirahat.

Kini, 31 Oktober 2025, kobaran serupa kembali melahap bangunan lain.

"Dari kasus pertama kami sudah curiga ada sabotase, tapi tidak ada bukti," ujar Teungku Masrul Aidi, pimpinan pesantren, Jumat (31/10).

Media files:
01k9e647zy8wjr44rgwg67gsxy.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar