Baim Wong (kanan) dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid usai mengikuti sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Mendengar kabar tersebut pihak Baim Wong mengaku santai. Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak Paula Verhoeven selaku pengadu.
"Itu menjadi hak mutlak daripada pengadu dan menjadi hak mutlak daripada badan pengawas di Mahkamah Agung untuk melimpahkan kepada Pengadilan Tinggi atau di Pengadilan Agama," kata Fahmi di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, belum lama ini.
Paula Verhoeven usai menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pihak Baim Wong Tak Khawatir Langkah yang Diambil Paula Verhoeven
Fahmi kemudian mengatakan bahwa dirinya tak khawatir soal kemungkinan pihak Paula mengajukan proses hukum terkait hak asuh anak.
Sebab, menurut Fahmi, hal tersebut sudah diputus dalam putusan sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, dapat dikatakan Paula telah menerima putusan perkara tersebut di tingkat banding.
"Artinya dengan adanya menerima putusan Pengadilan Tinggi, berarti masalah ini sudah selesai," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar