Pelaku berinsial WS berhasil diamankan di Polsek Pontianak Kota. Foto: Dok. Istimewa
Hi!Pontianak - Seorang residivis berinisial WS (26) asal Pontianak Selatan kembali berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian di Jalan Ujung Pandang, Kompleks Permata Permai Blok B. Pelaku masuk dengan cara merusak atap rumah dan menggasak berbagai barang berharga senilai Rp 38,9 juta. Kejadian tersebut terjadi Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Berdasarkan keterangan tersangka JI yang telah ditahan di Rutan Polsek Pontianak Kota, bahwa ia melakukan tindak pidana pencurian bersama rekannya, WS. Pada hari Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Lidik Polsek Pontianak Kota menerima informasi tentang keberadaan WS di Jalan Hasanuddin Gang Kenari, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat," jelas Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, Jumat, 7 November 2025.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama JI. Barang hasil curian dijual kepada seseorang di Jalan Tanjung Raya 2, dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Pelaku mengambil 1 set kursi jati, 1 set meja rias jati, 1 set meja makan, 1 unit AC, 1 unit blower, 5 daun pintu, pemanggang, kipas angin, 1 unit blower, 4 box perlengkapan bayi, dan 1 buah tong oranye," tambahnya.
Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan guna melakukan pengembangan lebih lanjut dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar