Search This Blog

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Sidang Peredaran Narkotika Berlanjut

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Sidang Peredaran Narkotika Berlanjut
Nov 27th 2025, 12:13 by kumparanHITS

Ammar Zoni dalam sidang kasus peredaran narkotika, PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11).  Foto: Giovanni/kumparan
Ammar Zoni dalam sidang kasus peredaran narkotika, PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11). Foto: Giovanni/kumparan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan sela atas kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni, Kamis (27/11). Hakim ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menjelaskan bahwa dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Menyatakan keberatan dari terdakwa, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim Alias Koh Andi, Ade Candra Maulana Bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," kata Dwi.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan proses pemeriksaan perkara tersebut. "Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat," tuturnya.

Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan. Foto: Dok. Istimewa
Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan. Foto: Dok. Istimewa

Sidang Kasus Dugaan Peredaran Narkotika yang Menjerat Ammar Zoni Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Sidang kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi. JPU akan menghadirkan saksi dalam kasus itu.

Ammar didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke lapas dengan keamanan super di Nusakambangan.

Media files:
01kag0a3jkfe8vkyqyc97yhsbf.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar