Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Pemerintah akan ubah sistem rujukan BPJS Kesehatan dari berjenjang menjadi berbasis kebutuhan medis. Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit sesuai kondisi tanpa harus lewat beberapa tahap. Menkes Budi Gunadi Sadikin bilang, perubahan ini akan memudahkan pasien dan menghemat biaya BPJS. 📸: Dok. Shutterstock/Ilustrasi, Antara, kumparan/Jamal, YouTube Wakil Presiden RI. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#rujukanbpjs#news#svl#menkes#bpjs#bpjskesehatan#budigunadisadikin#kesehatan#info#infoterkini#berita#beritaterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkap rencana perubahan sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan menjadi tidak berjenjang. Kapan ini berlaku? "Nah itu Permenkesnya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, abis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS," kata Budi usai rapat dengan Komisi IX DPR dan BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Kamis (13/11). Ia menyebut Perpres itu nantinya akan mengatur hal lainnya terkait Jamin Kesehatan Nasional. Menkes pun memberikan ilustrasi. Nantinya masyarakat yang sakit, setelah dirujuk dari Puskesmas bisa langsung masuk ke rumah sakit sesuai kondisi kegawatannya. Selama ini yang terjadi, masyarakat dengan kondisi tertentu harus bolak balik dirujuk karena ada sistem berjenjang. Menurutnya ini justru akan membantu pasien lebih cepat dan tepat tertangani. Rumah sakit pun bisa mengantisipasi pasien sesuai kondisinya. 📸: Dok. Antara. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#rujukanbpjs#news#oneliner#menkes#bpjs#bpjskesehatan#budigunadisadikin#kesehatan#info#infoterkini#berita#beritaterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Kementerian Kesehatan berencana mengubah aturan rujukan BPJS Kesehatan agar pasien bisa langsung mendapat pelayanan di rumah sakit yang sesuai kebutuhannya, tanpa harus melewati jenjang rujukan dari tipe terendah ke tertinggi. Perubahan ini diharapkan mengurangi proses panjang yang sering menyulitkan pasien. Rosidah, ibu hamil 35 tahun, merasakan langsung lika-liku sistem rujukan lama. Ia memulai pemeriksaan kehamilan di bidan selama dua bulan, namun mengalami pendarahan dan dirujuk ke RS Hermina Daan Mogot. Pemeriksaan rutin berlangsung hingga usia kehamilan 8 bulan, dengan antrean panjang dan ruang tunggu yang penuh. Memasuki usia 8 bulan, Rosidah kembali dirujuk, kali ini ke RS Harapan Kita. Ia tidak menjelaskan detail kondisi yang membuatnya harus dirujuk, namun menilai pelayanan di rumah sakit tersebut lebih baik. Proses rujukan cepat, pendaftaran mudah, dan waktu tunggu lebih singkat membuatnya merasa terbantu. Menurutnya, kedatangan lebih awal juga memperlancar proses administrasi. 📸: Dok. Shutterstock. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#rujukanbpjs#news#videonews#menkes#bpjs#bpjskesehatan#budigunadisadikin#kesehatan#info#infoterkini#berita#beritaterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar