Jurnalis Kompas TV diduga diintimidasi saat meliput di Desa Legundi, Ketapang, Lampung Selatan pada Selasa (25/11) sekitar pukul 15.05 WIB. | Foto: Istimewa
Lampung Geh, Lampung Selatan - Jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah diduga menjadi korban intimidasi dan pengancaman saat meliput kasus dugaan pemerasan pemilik lahan di Desa Legundi, Ketapang, Lampung Selatan pada Selasa (25/11) sekitar pukul 15.05 WIB.
Teuku menceritakan, saat itu dirinya sedang meliput kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada warga.
Tiba-tiba, sekelompok pria mendatangi dan langsung menanyainya soal pemberitaan di sebuah media online yang memuat dugaan pemerasan tersebut.
"Saya sudah sampaikan bahwa saya bekerja untuk Kompas TV, tetapi mereka tetap mendesak. Perdebatan terjadi, dan dengan nada tinggi mereka terus mengintimidasi saya. Salah satu berinisial B mengancam akan 'menujah' saya sambil memperagakan gerakan mengambil sesuatu dari pinggang," jelas Teuku.
Menurut Teuku, kejadian intimidasi tersebut dilakukan oleh 8-9 orang dan disaksikan oleh sejumlah saksi mata yang juga warga setempat.
"Ditengah perdebatan, sempat ditarik diajak pindah dari tempat tersebut tapi tetap saya tidak mau karena saya khawatir dengan kondisi atau keadaan dan keamanan saya disana," kata Teuku
Atas kejadian itu, Teuku mengaku mengalami syok yang cukup berat sebagai seorang jurnalis dan melaporkan ke Polres Lampung Selatan bernomor: LP/B/501/XI/2025/SPKT /Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung.
"Kejadian ini juga membuat saya berpikir apakah jika wartawan media online tersebut yang datang bagaimana kondisinya atau bakal seperti apa di lapangan mereka," ucap Teuku.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis tersebut. Ia memastikan IJTI mendampingi proses hukum laporan Teuku.
"IJTI akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Aksi kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dan harus diproses hingga ada kepastian hukum," tegas Andres.
Ia menambahkan, IJTI akan berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk pendampingan selama proses hukum.
"Kami berharap ada atensi dari Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung agar maraknya aksi premanisme di wilayah ini dapat diusut tuntas," pungkasnya. (Yul/Lua)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar