Search This Blog

Tawuran Batal, Penjara Menanti: 15 Remaja Ditangkap di Jakarta Pusat

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tawuran Batal, Penjara Menanti: 15 Remaja Ditangkap di Jakarta Pusat
Oct 18th 2025, 10:01 by kumparanNEWS

Tim Patroli Polres Jakarta Pusat mengamankan pelaku tawuran di Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Pusat
Tim Patroli Polres Jakarta Pusat mengamankan pelaku tawuran di Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Pusat

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan remaja yang hendak tawuran di dua lokasi berbeda pada Sabtu (18/10) dini hari. Sebanyak 15 remaja diamankan, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan para remaja itu ditangkap di Jalan Industri Raya, Kemayoran, dan Jalan Kartini 10, Sawah Besar.

"Mereka yakni IA (16), RF (25), AAY (22), FF (19), FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), RR (13)," kata Susatyo dalam keterangannya, Sabtu (18/10).

Tim Patroli Polres Jakarta Pusat mengamankan pelaku tawuran di Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Pusat
Tim Patroli Polres Jakarta Pusat mengamankan pelaku tawuran di Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Pusat

Susatyo mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan.

"Dari tangan para pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 8 bilah senjata tajam jenis celurit, 3 bungkus rokok berisi ganja, 4 unit handphone, 1 dompet, dan 1 unit sepeda motor," jelasnya.

Susatyo menegaskan bahwa tindakan para remaja ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan masa depan mereka.

"Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan mereka," ujarnya.

Tim Patroli Polres Jakarta Pusat mengamankan pelaku tawuran di Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Pusat
Tim Patroli Polres Jakarta Pusat mengamankan pelaku tawuran di Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Pusat

Ia pun mengimbau para orang tua untuk lebih peduli dan aktif mengawasi anak-anaknya.

"Kami mengajak para orang tua, jangan biarkan buah hati Anda berkeliaran malam tanpa pengawasan. Berikan mereka kegiatan yang positif dan membangun, agar energi mereka tersalurkan ke hal-hal yang bermanfaat bagi masa depannya," tegasnya.

Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing remaja dan menentukan proses hukum lanjutan.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander mengatakan, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman maksimal hukumannya pidana penjara hingga 10 tahun.

Tim Patroli Polres Jakarta Pusat mengamankan pelaku tawuran di Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Pusat
Tim Patroli Polres Jakarta Pusat mengamankan pelaku tawuran di Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Pusat

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kedapatan membawa ganja, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta.

"Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak," tambahnya.

Media files:
01k7thyg404x84gm60z41ag4yy.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts