R yang saat ini sudah resmi jadi tersangka. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Satreskrim Polresta Pontianak terus mendalami kasus korupsi yang melibatkan R, pensiunan ASN di Kota Pontianak, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangan penyidikan, aparat telah menyita tiga aset milik R sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana hasil korupsi.
"Perkara korupsi masih berlanjut, terus sudah koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kami juga sudah memeriksa pihak Bank, kami juga sudah melakukan penyitaan-penyitaan aset terhadap yang kami duga," jelas Wakasat Reskrim AKP Agus Haryono.
Sebelumnya sudah ada 2 aset yang disita. Namun, seiring perkembangan kasus, terdapat 1 buah aset yang disita oleh aparat.
"Ada penambahan dari yang kemarin, yakni kami sita 1 buah rumah dari orang lain dengan nama anak tersangka di kawasan Kubu Raya, jadi total ada 3 aset," tambahnya.
Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini, Polresta Pontianak masih terus melakukan pengembangan guna menangani kasus tersebut hingga tuntas.
"Anak tersangka bisa dikenakan dengan pasal 5 sebagai penikmat, tapi ini masih kami lakukan pendalaman terkait adanya penambahan tersangka," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar