Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok karena tak memberikan data terkait kegiatan live streaming ketika demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus lalu.
Pembekuan TPDSE itu merupakan langkah administratif dan pengawasan dan bukan pemutusan akses. Sehingga masyarakat masih bisa menggunakan platform TikTok.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Laksono, menilai bahwa pembekuan ini merupakan pengingat pentingnya transparansi platform media sosial.
"Komisi I DPR RI memandang bahwa pembekuan izin PSE TikTok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan langkah yang menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data digital, terutama di tengah situasi yang sensitif seperti kericuhan pada Agustus 2025 lalu," ucap Dave saat dihubungi, Sabtu (4/10).
"Kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa platform digital, khususnya media sosial, memiliki dampak langsung terhadap stabilitas sosial dan keamanan informasi," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Untuk itu, lanjut Dave, pihaknya menilai penting adanya regulasi khusus mengatur tentang media sosial. Ia menyebutkan, dalam waktu dekat Komisi I DPR akan melakukan pengkajian terhadap kebutuhan adanya regulasi tentang medsos.
"Terkait regulasi, kami di Komisi I DPR RI melihat urgensi untuk memperkuat kerangka hukum yang mengatur media sosial. Bukan hanya soal transparansi data, tetapi juga dalam hal penanggulangan hoaks, penyebaran isu liar, dan potensi disinformasi yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun proses demokrasi," ucap Dave.
Salah satu yang menjadi opsi, menurut Dave adalah RUU khusus tata kelola media sosial.
"Saat ini, kami sedang mengkaji berbagai opsi, termasuk kemungkinan penyusunan RUU yang secara khusus mengatur tata kelola media sosial agar lebih terstruktur dan responsif terhadap tantangan zaman," ucap Dave.
Di sisi lain, Dave juga menyebutkan regulasi tentang medsos juga harus dipastikan untuk tetap menjamin kebebasan berekspresi di ruang publik.
"Oleh karena itu, pendekatan yang kami dorong adalah kolaboratif dan berbasis prinsip kehati-hatian, dengan melibatkan para pemangku kepentingan secara luas, baik dari pemerintah, pelaku industri, akademisi, maupun masyarakat sipil," ucap Dave.
"Komisi I DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini secara serius, demi memastikan bahwa ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan nasional," tutupnya.
Kata TikTok
TikTok buka suara usai izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dibekukan sementara oleh Komdigi. Melalui juru bicaranya, TikTok menyatakan menghormati hukum dan regulasi dari negara tempat mereka beroperasi.
"TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," demikian keterangan juru bicara TikTok yang diterima kumparan, Jumat (3/10).
Dalam keterangannya itu, TikTok menyatakan akan bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif.
"Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna, serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," tulis keterangan juru bicara TikTok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar