Foto bersama dalam kegiatan sosialisasi identifikasi potensi kawasan transmigrasi di Kabupaten Sekadau. Foto: Dok. Kantah Sekadau
Hi!Pontianak - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Subur Yusra, didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Yoga Tantrianto, menghadiri undangan sosialisasi terkait identifikasi potensi kawasan transmigrasi Kabupaten Sekadau, baru-baru ini. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penting dalam pengusulan rencana kawasan transmigrasi.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Ketransmigrasian. Peraturan ini menekankan pentingnya proses identifikasi potensi kawasan sebelum pengajuan rencana transmigrasi dapat dilakukan.
Identifikasi potensi kawasan transmigrasi merupakan langkah awal yang wajib dilakukan untuk menilai kelayakan wilayah berdasarkan aspek fisik, sosial, dan ekonomi. Hal ini bertujuan agar kawasan yang akan dijadikan lokasi transmigrasi benar-benar mendukung kelangsungan hidup masyarakat yang akan bermukim di sana.
Dalam sosialisasi tersebut, Subur Yusra, menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi untuk keberhasilan program transmigrasi.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini program pemerintah dalam bidang ketransmigrasian dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar