Search This Blog

Ibu Delpedro di Praperadilan: Yang Zalimi Anak Saya Akan Saya Tuntut di Akhirat

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ibu Delpedro di Praperadilan: Yang Zalimi Anak Saya Akan Saya Tuntut di Akhirat
Oct 17th 2025, 11:34 by kumparanNEWS

Kakak Delpedro Marhaen, Delpiero Hegelian; dan ibu Delpedro, Magda Antista, menghadiri sidang perdana praperadilan Delpedro melawan Polda Metro Jaya, di PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kakak Delpedro Marhaen, Delpiero Hegelian; dan ibu Delpedro, Magda Antista, menghadiri sidang perdana praperadilan Delpedro melawan Polda Metro Jaya, di PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ibu dari Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Magda Antista (59 tahun), menghadiri sidang perdana praperadilan anaknya melawan Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10).

Dalam sidang perdana itu, Magda ditemani oleh kakak Delpedro, Delpiero Hegelian. Keduanya ikut memantau sidang perdana praperadilan Delpedro.

Jelang persidangan, Magda menegaskan bahwa anaknya tidak bersalah dalam kasus penghasutan aksi demonstrasi hingga ricuh. Ia meyakini, bahwa anaknya saat ini hanya dikambinghitamkan.

"Saya hanya ingin menyampaikan, saya yakin anak saya tidak bersalah. Dan saya menginginkan bahwa adanya keadilan untuk seorang Delpedro. Saya tahu bahwa ini hanya dikambinghitamkan dan dizalimi," kata Magda kepada wartawan.

"Saya enggak mau anak saya menjadi korban dari kekuasaan ini, ya. Di mana pun semua tahu begitu, bahwa Delpedro enggak bersalah," jelas dia.

Magda Antista usai menjenguk putranya yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Magda Antista usai menjenguk putranya yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Magda pun mengingatkan aparat penegak hukum bahwa tindakan terhadap anaknya hingga mendekam di jeruji besi sebagai fitnah. Untuk itu, dirinya akan menuntut keadilan di akhirat terhadap penegak hukum yang menzalimi anaknya.

"Apa yang berhubungan bersentuhan dengan kasus Delpedro ini, petinggi kita, apa pun itu, ya, pihak polisi, baik TNI, bahwa ingat gitu, sadar, mereka hanya menzalimi anak saya. Ingat, bahwa di dunia itu hidupnya sementara. Zalim, fitnah yang mereka lakukan akan mereka bawa untuk di akhirat," ucap dia.

"Saya sebagai ibu, saya tetap akan mendukung perjuangan anak saya, Delpedro, dari belakang. Saya akan ikut semua di persidangan bahwa dia tidak bersalah, bebas murni yang saya harapin. Dan mereka yang menzalimi anak saya, ingat, saya akan tuntut di akhirat," ujar Magda.

Lebih lanjut, Magda pun berharap sidang praperadilan hari ini membawa kabar baik bagi anaknya untuk segera bebas.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dan Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, berbincang dengan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025). Foto: Dok. Humas Kemenko Kumham Imipas
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dan Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, berbincang dengan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025). Foto: Dok. Humas Kemenko Kumham Imipas

"Mudah-mudahan dengan praperadilan hari ini membawa kabar baik untuk keluarga bahwa Delpedro bebas murni," pungkasnya.

Delpedro dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga menghasut pelajar untuk ikut dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada Agustus 2025 lalu.

Dia dijerat tersangka bersama beberapa aktivis lainnya, yakni Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.

Keempatnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Hingga saat ini, praperadilan baru sidang perdana.

Media files:
01k4sc1jhkap48ztazgncakgwj.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar