Ammar Zoni Jalani Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siap menggelar sidang perdana kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni pada Kamis (23/10). Perkara Ammar Zoni terdaftar dengan nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst dan sidang masih terjadwal dengan tanggal yang sama.
Pengacara Ammar Zoni, Jon Matias, menyebut bahwa kliennya siap menghadiri sidang secara daring.
"Sidang pertama kemungkinan online dulu kemudian kami ajukan offline luring," kata Jon kepada kumparan, Rabu (22/10).
Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan. Foto: Dok. Istimewa
Jon mengatakan kondisi Ammar Zoni sehat dan siap ikut sidang.
"Ya, sehat, siap," jelas Jon.
Dalam sidang perdana, Ammar Zoni bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar disebut ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik mantan suami Irish Bela tersebut.
Saat ini, Ammar dan lima terdakwa lainnya mendekam di Nusakambangan. Pemindahan mereka dilakukan dini hari, Kamis (16/10), dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.
Proses pemindahan dan penerimaan di Nukambangan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Ammar Zoni telah tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB dan selanjutnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar