Search This Blog

Polri Gandeng Kepolisian Singapura Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Jabar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polri Gandeng Kepolisian Singapura Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Jabar
Sep 20th 2025, 12:19 by kumparanNEWS

Ses NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko saat dijumpai di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (21/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ses NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko saat dijumpai di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (21/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) bekerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang terungkap di Jawa Barat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan bayi dengan jalur penyelundupan dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

"Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri," kata Untung, Jumat (19/9).

Sebagai bagian dari kerja sama, SPF bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan dari penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

"Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat," tambah Untung.

Divhubinter Polri juga menyarankan penyidik menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura untuk memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.

"Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semua untuk memuluskan transaksi adopsi," jelas Surawan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya sudah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta.

Media files:
01jpvw3n2nenkwp3t82dsx61mk.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar