Rilis kasus kriminal yang terjadi di Kota Manado oleh Polresta Manado. Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid (tengah) memimpin rilis tersebut. (foto: istimewa)
MANADO - Polresta Manado merilis ke publik sejumlah peristiwa kriminal menonjol terjadi selama bulan September 2025. Mulai dari kasus pembunuhan hingga uang palsu berhasil diungkap jajaran Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Isral dan Kasi Humas, Iptu Agus Haryono, dijelaskan jika pengungkapan kasus-kasus kriminal itu merupakan hasil kerja keras tim di lapangan.
"Polresta Manado akan terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana," kata Kapolresta, Kombes Pol Irham Halid.
Adapun kasus pertama yang disampaikan adalah kasus pembunuhan yang berawal dari aksi penganiayaan secara bersama-sama oleh dua orang pria berinisial MRB (19) dan MFN (19), yang mengakibatkan korban bernama KYF (28) meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (26/9) di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget. Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis badik.
Kasus kedua, Unit Reskrim Polresta Manado berhasil mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu dengan tersangka HP (27). Pelaku diamankan setelah kedapatan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 untuk bertransaksi di wilayah Kecamatan Pineleng.
"Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti uang palsu dengan total mencapai Rp12.803.000," ujar Kapolresta.
Kasus lainnya adalah penanganan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial NDH (54) terhadap korban EM (13) di wilayah Kabupaten Minahasa. Polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Ada juga kasus pembunuhan yang berhasil diungkap, di mana seorang pria berinisial RD (28) diduga menghilangkan nyawa korban EAK (18) dengan menggunakan senjata tajam di kawasan Terminal Paal Dua pada Minggu (10/8/2025).
"Dengan keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini, Polresta Manado menegaskan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Kapolresta kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar