Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui sebelum Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025). Foto: Genta Tenri Mawangi/ANTARA
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengomentari terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut KPK. Adapun kasus tersebut kini sudah dalam tahap penyidikan.
Ia menyebut, dalam pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, pengawasan dalam pembagian kuota haji juga turut dibahas. Pembahasan agar memastikan kuota tepat sasaran.
"Terkait dengan berangkat dari kasus-kasus selama ini, tadi ada banyak sekali masukan dari Kejaksaan Agung, dari Pak Jamintel, terkait dengan proses pengawasan di pembagian kuota, jadi harus semuanya merujuk ke undang-undang," ujar Dahnil di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Selasa (30/9).
Dalam kesempatan itu, Dahnil juga menyinggung potensi korupsi lainnya, salah satunya terkait aset yang mangkrak di daerah, seperti asrama haji hingga Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).
Untuk pengawasannya, ia pun meminta bantuan kepada Kejagung lewat Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang berada di daerah.
"Kami juga tadi meminta kepada Pak Jamintel juga bukan hanya sekadar terkait dengan SDM, karena ada pergeseran aset nih terutama di daerah, misalnya asrama haji, kemudian PLHUT, kantor urusan haji di daerah, itu kan ada beberapa yang mengalami mangkrak, ada yang pembangunannya tidak sesuai," tutur dia.
"Nanti Pak Jamintel sudah tadi meminta untuk melakukan pengawasan dan penelusuran di daerah-daerah melalui Kejati dan Kejari terkait dengan aset," imbuhnya.
Korupsi Kuota Haji yang Ditangani KPK
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
Terbaru, KPK juga telah menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah itu dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar