Search This Blog

Sidang Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Diwarnai Aksi Walk Out

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Diwarnai Aksi Walk Out
Sep 30th 2025, 12:41 by kumparanHITS

Pembacaan pleidoi pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025).   Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pembacaan pleidoi pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Sidang pembacaan putusan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea yang menjerat Razman Nasution digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/9).

Sidang tersebut diwarnai aksi walk out dari tim kuasa hukum Razman. Ketegangan bermula saat hakim ketua Syofia Marlianti Tambunan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Razman selaku terdakwa.

Kendati demikian, pihak JPU tidak dapat menghadirkan Razman lantaran yang bersangkutan tengah berada di Malaysia untuk menjalani pengobatan.

Kepada hakim ketua, JPU menyebutkan bahwa kepergian Razman Arif Nasution ke Malaysia dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pihak JPU.

"Saat kita tanyakan ke dokter, bahwa tidak ada rekomendasi untuk ke luar Jakarta atau ke luar negeri," tutur JPU.

Pembacaan pleidoi pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025).   Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pembacaan pleidoi pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Hakim Ketua Syofia Tambunan kemudian memutuskan melanjutkan proses persidangan tersebut. Majelis hakim sepakat untuk melanjutkan pembacaan putusan tersebut.

"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2, sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1a KUHAP, bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini," kata Syofia.

Razman Arif Nasution dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Nasution, PN Jakarta Utara, Kamis (27/2).  Foto: Giovanni/kumparan
Razman Arif Nasution dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Nasution, PN Jakarta Utara, Kamis (27/2). Foto: Giovanni/kumparan

Kuasa hukum Razman, Rahmad Riadi, lantas menyampaikan keberatan terhadap keputusan hakim untuk tetap melanjutkan sidang dengan agenda putusan itu. Rahmad mengatakan bahwa putusan perkara ITE tidak dapat dibacakan tanpa kehadiran terdakwa.

"Saya pikir hari ini kami telah menyampaikan kabar tentang klien kami dan alasan sakit adalah alasan yang dibenarkan oleh undang-undang. Saya pikir begitu, Yang Mulia," tutur Rahmad.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memilih tetap pada kesepakatan mereka untuk membacakan putusan hari ini, mengingat proses pemeriksaan perkara tersebut sudah selesai.

Pengacara Hotman Paris di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pengacara Hotman Paris di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Syofia juga menegaskan bahwa hak-hak atas JPU dan Terdakwa tidak akan dihilangkan. Rekomendasi dokter Rumah Sakit Koja dan Rumah Sakit Penang juga akan dijadikan pertimbangan dalam putusan itu.

"Keberatan Saudara akan kami catat dalam berita acara. Kalau Saudara akan bersikap, silakan. Majelis tetap kepada ketentuan akan membacakan putusan ini," ujarnya.

Rahmad kemudian kembali meminta kesempatan bicara. Mewakili tim kuasa hukum Razman, Rahmad menyampaikan keberatannya dan memilih untuk walk out dalam sidang pembacaan putusan itu.

"Baik, Yang Mulia. Mohon izin yang terakhir, terakhir sedikit saja kata-katanya. Mohon maaf, mengingat kami menolak terhadap sidang ini dibacakan, kami walk out dari persidangan," tutur Rahmad

"Silakan, silakan. Dipersilakan," jawab Syofia.

Rahmad dan sederet kuasa tim kuasa hukum Razman kemudian meninggalkan ruang persidangan. Hakim ketua lantas mulai membacakan putusannya.

Media files:
01k1amy5r3h5vqxfy7tevdyb2h.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar