Search This Blog

Menyoroti Tunjangan Bagi Para Anggota DPRD

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menyoroti Tunjangan Bagi Para Anggota DPRD
Sep 5th 2025, 07:00 by kumparanNEWS

Ilustrasi Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. Foto: Shutterstock

Tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI yang mencapai puluhan juta rupiah menjadi polemik hingga memicu aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Kini, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD pun tengah disorot.

Di Jakarta, sejumlah mahasiswa Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (4/9).

Mahasiswa menyoroti besarnya tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta, yang dinilai lebih tinggi dibandingkan DPR RI.

Mereka juga menyinggung situasi nasional yang dinilai sedang menghadapi masalah serius.

DPRD DKI Jakarta

Ilustrasi Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. Foto: Dewa Wiguna/ANTARA
Ilustrasi Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. Foto: Dewa Wiguna/ANTARA

Di Jakarta, anggota dan pimpinan DPRD juga dianggarkan tunjangan perumahan. Besarannya antara pimpinan parlemen dan anggota berbeda.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.

Dasar hukum tunjangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

DPRD DI

Suasana gedung DPRD DIY pada Selasa (31/5/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Suasana gedung DPRD DIY pada Selasa (31/5/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan rumah, nilainya juga puluhan juta rupiah. DPRD DIY juga termasuk.

Tunjangan perumahan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD.

Berikut nilai besaran tunjangan perumahan:

  • Ketua DPRD: Rp 27.500 000

  • Wakil Ketua DPRD: Rp 22.900.000

  • Anggota DPRD: Rp 20.600.000

Sementara itu, dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017, tertuang soal tunjangan transportasi sebagai berikut.

Tunjangan Transportasi

  • Ketua DPRD: Rp 22.500.000

  • Wakil Ketua DPRD: Rp 19.500.000

  • Anggota DPRD: Rp 17.500.000

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY, Yudi Ismono, mengatakan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD DIY tak ada perubahan. Masih menggunakan aturan yang lama.

"Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi masih yang lama dan tidak ada perubahan," kata Yudi dikonfirmasi, Kamis (4/9).

"Karena belum dilakukan reappraisal. Sehingga tidak berubah," jelasnya.

DPRD Bali

Gedung DPRD Provinsi Bali. Foto: Dok. DPRD Bali
Gedung DPRD Provinsi Bali. Foto: Dok. DPRD Bali

Untuk Bali, tunjangan perumahan mencapai Rp 54 juta per bulan untuk ketua dan Rp 37,5 juta per bulan untuk anggota.

Tunjangan itu diatur dalam Pergub Bali Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Bali.

Dalam pergub tertulis besar tunjangan perumahan untuk:

  • Pimpinan atau Ketua DPRD sebesar Rp 54 juta per bulan

  • Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 45,5 juta per bulan

  • Anggota DPRD sebesar Rp 37,5 juta per bulan

Tunjangan ini belum mencakup mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

Sedangkan tunjangan transportasi anggota DPRD Bali diberikan setiap bulan sebesar Rp 24 juta per bulan, termasuk sewa mobil, bahan bakar dan sopir.

DPRD Jatim

Ilustrasi DPRD Jawa Timur. Foto: Dok. DPRD Jatim
Ilustrasi DPRD Jawa Timur. Foto: Dok. DPRD Jatim

Di Jawa Timur, tunjangan perumahan untuk ketua mencapai Rp 57 juta lebih per bulan dan anggota hingga Rp 49 juta per bulan.

Tunjangan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Berikut nilai besaran tunjangan perumahan:

  • Ketua sebesar Rp 57.750.000;

  • Wakil Ketua sebesar Rp 54.862.500; dan

  • Anggota sebesar Rp 49.087.500.

Sementara, untuk tunjangan transportasi anggota DPRD Jawa Timur tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/31/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Berikut nilai besaran tunjangan transportasi:

Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 20.850.000 per orang termasuk pajak.

DPRD Jateng

Suasana gedung DPRD Jateng. Foto: Dok. Istimewa
Suasana gedung DPRD Jateng. Foto: Dok. Istimewa

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 Tentang besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Berikut nilai besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang didapat:

  • Ketua DPRD: Rp 79.630.000 per bulan (tunjangan perumahan)

  • Wakil Ketua DPRD: Rp 72.310.000 per bulan (tunjangan perumahan)

  • Anggota DPRD: Rp 47.770.000 per bulan (tunjangan perumahan)

Dan, seluruh anggota DPRD mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp 16.200.000 per bulan.

Dalam surat itu disebutkan, besaran tunjangan ditentukan melalui penilaian appraisal sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu juga disebutkan, seluruh pembiayaan tunjangan tersebut dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah.

DPRD Jabar

Gedung DPRD Jawa Barat. Foto: Humas DPRD Jabar/Antara
Gedung DPRD Jawa Barat. Foto: Humas DPRD Jabar/Antara

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, tunjangan perumahan adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tidak mendapat fasilitas rumah dinas, yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, berikut rincian tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD:

  • Ketua DPRD sebesar Rp 71.000.000 per bulan

  • Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 65.000.000 per bulan

  • Anggota DPRD sebesar Rp 62.000.000 per bulan

Tunjangan yang diterima dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tunjangan rumah, ada juga tunjangan komunikasi intensif yang tercantum pada pergub tersebut. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD.

Besaran tunjangan intensif yang diterima adalah sebesar Rp 21.000.000 setiap bulan dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat juga tunjangan transportasi yang dianggarkan. Tunjangan transportasi adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota yang tidak mendapat fasilitas kendaraan dinas, yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.

Tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebesar Rp 17.500.000 per bulan, dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Respons Atas Tunjangan DPRD

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengungkapkan akan merevisi anggaran tunjangan untuk anggota maupun pimpinan DPRD.

Namun, ia memastikan anggaran itu tidak dicabut, hanya nilainya dikurangi. Kata Ima itu sesuai dengan tuntutan mahasiswa saat demo DPRD DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (4/9).

"Tidak, mereka tidak sampaikan itu. Makanya tadi kan kami sampaikan bahwa gaji dan tunjangan yang kami terima, kami pastikan kembali lagi ke masyarakat melalui advokasi dan sebagainya. Untuk revisinya kami akan diskusi bersama ketika rapat anggaran berikutnya," kata Ima di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (4/9).

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahadnya alias Dewa Jack. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahadnya alias Dewa Jack. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Sementara itu, DPRD Bali mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

"Itu (perjalanan dinas) pasti ditiadakan karena keputusan Mendagri. Semestinya begitu tidak ada," katanya Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya di Wisha Sabha Utana Kantor Gubernur Bali, Kamis (4/9).

Selain perjalanan dinas, kenaikan tunjangan yang sempat diwacanakan akhirnya diputuskan tidak dilakukan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat Program Info A1 kumparan di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat Program Info A1 kumparan di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan tidak ada kenaikan tunjangan bagi pimpinan ataupun anggota DPRD Jawa Barat. Ia mengatakan, selama situasi ekonomi belum baik, dipastikan tidak ada kenaikan tunjangan DPRD Jawa Barat.

"Dipastikan tidak ada kenaikan tunjangan, apalagi situasi ekonomi belum baik," kata Dedi Mulyadi saat dihubungi kumparan, Kamis (4/9).

Dedi mengatakan, selama kebutuhan infrastruktur masyarakat belum terpenuhi, tingkat layanan kesehatan dan pendidikan belum optimal, maka tidak akan ada kenaikan tunjangan DPRD Jawa Barat.

"Saya pastikan selama kebutuhan infrastruktur masyarakat belum terpenuhi, tingkat layanan kesehatan belum optimal, dan pendidikan kita belum bisa memenuhi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, tidak ada kenaikan tunjangan DPRD Provinsi Jawa Barat," kata Dedi.

Media files:
01k49fvh01k0s8xygg1t225hb1.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar