Search This Blog

KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha Terkait Kasus CSR BI-OJK

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha Terkait Kasus CSR BI-OJK
Sep 3rd 2025, 09:19 by kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI fraksi Demokrat, Iman Adinugraha, terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada hari ini, Rabu (3/9).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa Iman bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR BI, hari ini, KPK memanggil Saudara IA [Iman Adinugraha] selaku wiraswasta, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/9).

Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, penyidik bakal menggali pengetahuan Iman ihwal aliran uang ataupun aset terkait salah satu tersangka dalam kasus ini, Heri Gunawan.

"Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu Saudara HG [Heri Gunawan]," ungkapnya.

Belum ada tanggapan dari Iman terkait pemanggilan oleh KPK dalam kasus ini.

Anggota DPR RI, Heri Gunawan. Foto: Instagram/ @herigunawan88
Anggota DPR RI, Heri Gunawan. Foto: Instagram/ @herigunawan88

Dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya.

Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Belum ada keterangan dari Satori dan Heri Gunawan terkait penetapan tersangka ini. Keduanya belum ditahan.

Media files:
01gtdv3px5b9gmr9fqsrte7pfh.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar